Tulang Bawang, Detak Media

Polsek Lambu Kibang berhasil mengungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di rumah kosong yang sedang ditinggal oleh penghuninya.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa curat tersebut terjadi hari Jumat (30/08/2019), sekira pukul 21.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya.

“Adapun identitas korban yaitu H P (35), berprofesi tani, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 95 / IX / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 04 September 2019,” ujar Iptu Malik, Kamis (05/09/2019).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua buah sangkar burung, burung kacer dan HP (handphone) merk Samsung Galaxy Young 2 warna hitam, yang semua ditaksir seharga Rp 5 Juta.

Kejadian curat ini bermula hari Jumat (30/08/2019), sekira pukul 19.00 WIB, korban keluar rumah dengan tujuan menjemput anaknya yang dititipkan di rumah orang tuanya. Posisi rumah orang tuanya tersebut berada satu kampung dengan korban, sekira pukul 21.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dan setiba di rumah korban langsung masuk melalui pintu depan, lalu menuju ke dapur.

Disana, korban melihat dua buah sangkar burung, burung kacer dan HP miliknya sudah hilang, diperkirakan para pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap kamar mandi lalu kabur melalui pintu belakang.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Rabu (04/09/2019), sekira pukul 14.30 WIB, di Kampung Karang Mulya, Kecamatan Way Serdang para pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Iptu Malik.

Adapun identitas para pelaku yaitu RU (15), berprofesi buruh, SU (36), JI (20) dan IT (29), yang sama-sama berprofesi tani. Mereka merupakan warga Kampung Karang Mulya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Pertama ditangkap adalah pelaku IT, dari tangan pelaku ini petugas berhasil menyita BB berupa HP merk Samsung Galaxy Young 2 warna hitam. Dari keterangan pelaku ini, BB tersebut didapatnya membeli dari pelaku JI seharga Rp. 50 Ribu. Petugas kami lalu menangkap pelaku JI, dari keterangan pelaku JI bahwa HP didapatnya dari pelaku RU dengan cara barter dengan seekor burung merpati nantinya.

Petugas lalu menangkap pelaku RU, menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap, bahwa dia melakukan pencurian bersama dengan pelaku SU. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku SU, di rumahnya petugas kami berhasil menyita BB berupa dua buah sangkar burung.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang, untuk pelaku RU dan SU akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan pelaku JI dan IT akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(Heri P)

Loading

By redaksi