Kab. Sukabumi, Detak Media
Camat merupakan perangkat daerah yang ditugaskan memimpin sebuah wilayah kecamatan seperti yang tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (1) dan (2) dimana Camat diangkat dan dilantik langsung oleh bupati atau Wali Kota. Oleh sebab itu, seorang camat bertanggung jawab langsung kepada Bupati atau Wali Kota karena keberadaan Camat memiliki peranan strategis yang sangat berpengaruh terhadap wilayah binaannya itu sendiri.
Demikian halnya dengan Camat kecamatan Ciemas, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibawah kepemimpinan AG Senjaya yang diharapkan bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik lagi kedepannya.
Saat ditemui AG Senjaya menyambut dengan sopan santun dan kemudian bercerita bagaimana menjalin komunikasi yang baik dengan semua instansi, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, alim ulama dan insan pers sendiri, katanya.
Namun keberadaan Camat harus diperkuat, untuk itu dibutuhkan dukungan anggaran yang cukup untuk operasional Camat, seperti sekarang ini, di tengah ancaman seperti radikalisme dan terorisme menguat, peran Camat sebagai koordinator wilayah sangat diperlukan. Camat bisa mengefektifkan peran forum komunikasi kecamatan. Bersama-sama dengan Kapolsek dan Danramil beserta jajarannya, camat bisa mengoptimalkan deteksi dini.
“Tantangan bangsa ini ada empat, radikalisme terorisme, narkotika, korupsi dan ketimpangan sosial. Radikalisme dan terorisme itu bukan hanya tanggung jawab TNI, Polri, termasuk tanggung jawab kita. Harus berani menentukan sikap siapa kawan siapa lawan. Ini harus kita cermati, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya tanpa dukungan anggaran operasional yang cukup tentu itu semua belum bisa berjalan secara maksimal. Camat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Camat itu ujung tombak penyelenggaraan Pemda di daerah. Camat punya fungsi dan peran sangat penting. Di samping melayani, mengelola berbagai pengaduan-pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, menggerakkan dan mengorganisir masyarakat sampai tingkat desa, dan kewenangan lain,” terangnya.
Camat mesti tahu, mana area rawan bencana di wilayahnya masing-masing, misalnya mana yang berdekatan dengan bukit, mana yang rawan banjir dan lain-lain.
“Camat mesti paham, dimana wilayah yang punya potensi gangguan keamanan dan ketertiban dan harus bisa membangun konektivitas dan sinergi antara desa dan kelurahan yang ada. Sebab apapun kuncinya stabilitas. Dengan stabilitas yang baik program-program pembangunan bisa berjalan dengan baik,”bebernya.(Yan)