Lampung Tengah, Detak Media.com Camat Selagai Lingga Drs.Wagio.MM. Kabupaten Lampung Tengah, mengatakan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tetap berpedoman pada UU.NO 23 Tahun 2014 yang dijabarkan dalam peraturan pemerintah NO 17 Tahun 2018 tentang kecamatan.

Camat Selagai Lingga Drs.Wagio.MM menegaskan, Camat diamanatkan sebagai penyelenggara Pemerintahan umumnya, yang didalamnya mengemban Tugas Membina Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional, Membina Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Menyelesaikan Konflik Sosial dan Menangani Masalah Ketentraman dan Ketertiban serta Sarana Prasarana.

Camat Selagai Lingga Drs.Wagio.MM, Mengajak Para Kepala Kampung, Lurah dan Ketua APDESI dan Seluruh elemen Masyarakat untuk satu hati, satu rasa Melaksanakan Visi-misi Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. yaitu mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera dan Bergotong royong, nyaman dan Bermartabat melalui Sektor Pertanian dan Pariwisata,”tuturnya.

Penulis : Ersan. Adpb

Loading

By redaksi