Tanjab Timur, Detak Media.com
Jembatan Muara Sabak (JMS) merupakan salah satu jembatan yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Jembatan muara sabak ini merupakan urat nadi bagi warga di kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesinambungan antara dua wilayah yang terpisah oleh aliran sungai Batanghari dan menjadikan satu wilayah kesatuan ekonomi, serta memperlancar dan meringankan biaya transportasi hasil produksi pertanian, perkebunan kelapa sawit dan kelapa alam.
Menurut Aktivis Ari, untuk di ketahui bersama, bahwa ada 5 (lima) wilayah Kecamatan yang sangat menggantungkan roda perekonomianya pada Jembatan Muara Sabak (JMS), yang meliputi Kecamatan Sadu, Kecamatan Berbak, Kecamatan Nipah Panjang, Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Muara Sabak Timur, ujarnya.
Namun seiring dengan berdirinya jembatan yang terlihat begitu kokoh, ternyata sudah tercatat 4 (empat) kali tertabrak oleh tongkang yang lalu lalang melintas di bawah jembatan tersebut,ungkap Ari lagi.
Lebih lanjut dikatakan Ari dirinya mencoba menelusuri dan melakukan investigasi keberbagai pihak untuk mengorek informasi lebih dalam lagi, karena ini menyangkut masalah keselamatan bagi para pengguna jalan yang melintas diatas jembatan tersebut, ungkapnya.
Apalagi tanggal 9 Nopember 2019 yang lalu, merupakan peristiwa ketiga kalinya Jembatan Muara Sabak (JMS) kembali tertabrak, dan anehnya justru lagi di awal tahun 2020, jembatan yang menjadi kebanggan masyarakat Tanjab Timur, kembali lagi tertabrak. Lalu muncul Pertanyaan, ” Bagaimana dengan proses hukum terhadap rangkaian peristiwa penabrakan tersebut ?.
Bang Ari aktivis ini akrab di sapa mengatakan, yang aneh adalah, kenapa setiap kali terjadi peristiwa penabrakan, tidak ada kejelasan hukumnya, biar itu tuntutan maupun ganti ruginya dari peristiwa tersebut, jelasnya.
Bang Ari jelaskan lagi, dari 4 peristiwa penabrakan, hanya kasus penabrakan kedua saja yang sampai ke pengadilan, itu pun pemkab Tanjabtim sebagai penggugat justru kalah di pengadilan, geramya.
Bang Ari katakan lagi, sedangkan kasus penabrakan ke tiga dan keempat belum tau kepastian hukumnya, jadi kita tidak mau kejadian ini nantinya sama dengan kejadian jembatan yang roboh di Tenggarong Kutai Kartanegara, ungkapnya.
Apalagi kasus terakhir tertabraknya Jembatan tersebut, kasusnya diambil alih oleh Dir Airud Polda Jambi yang sampai saat ini masih menunggu hasil dan kepastian hukumnya.
Kami sebagai masyarakat yang berada di lima Kecamatan tersebut tidak ingin menjadi korban seperti kejadian Robohnya Jembatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
“Saya sebagai bagian dari masyarakat Tanjab Timur memiliki komitmen dan akan terus mengawal penyelesaian Jembatan Muara Sabak, termasuk mempertanyakan ganti rugi, kalaupun memang ada dan kalau tidak ada, tetap kami pertanyakan,” katanya.
“Kami butuh keselamatan, bukan hanya semata – mata, melihat, mendengar dan diam, “pungkasnya.
Untuk mencari tau tidak lanjut dari proses hukum yang ditindak lanjuti Dir Airut Polda Jambi ini, media ini menyambangi Dir Airut Polda jambi, guna mencari kejelasan agar masyarakat Tanjung Jabung Timur tidak begitu gusar, sehingga apa yang selama ini menjadi sakwa sangka, akan terjawabkan sehingga akan terungkap kebenaran.
Jum’at 10/7/2020 saat ditemui diruangan kerjanya Dir Airud Polda Jambi Kombes Pol Arif Budi Winova S.I.K, kepada media ini menjelaskan, saat ditanya media ini sebatas mana perkembangan atau tindak lanjut dari kasus tertabraknya jembatan ini pada 5/5/2020 silam, mengatakan, pihaknya telah mengadakan pemanggilan, pemeriksaan terhadap ketiga Pandu dan Nakhoda, pada keterangan ditemukan dugaan ketiga pandu tidak memiliki sertifikat dan tidak masuk dalam sijil.
Hal ini dilakukan agar kedepan jangan sampai kejadian menimbulkan jembatan sampai ambruk, ada korban jiwa.
Menurut Kombes Arif, pihaknya dalam hal ini telah mengambil langkah yang sesuai dengan jalur dan koridor yang ada, pihaknya telah mempasilitasi pihak pihak terkait dalam penyelesaian kasus ini.
Dir Polairud Kombes Pol Arif Budi Winova S.I.K juga katakan, dalam mempasilitasi terkait ini pertemuan dihadiri pihak Pemkab Tanjatim yang diwakili oleh Wakil Bupati Tanjabtim, pihak Sahbandar, Dinas Perhubungan, Pelayaran dan pihak Perusahaan Penabrak.
Pada pertemuan ini mengambil kesimpulan, jembatan ini akan di perbaiki, katanya.
Saat ditanya adakah sangsi dari ketiga pandu yang tidak mengantongi sertifikat, Kombes Arif mengatakan, hal ini merupakan wewenang dari pihak Sahbandar, yang jelas ini merupakan sangsi Administrasi, jika pada kejadian ini seandainya ada korban jiwa, maka baru pihak Polairud berhak menindak lanjutinya, karena ada unsur pidananya disitu, tutupnya.
Penulis : Firmansyah