Pembangunan Tahun 2018 di Pekon Sukabanjar Kecamatan Cukuh Balak Masih Dipertanyakan

Tanggamus, Detak Media.com

Dalam rangka membangun dan memajukan Pekon/Desa, yang mendapatkan dana bantuan atau kucuran dari Pemerintah Pusat Melalui Pemerintah Daerah dengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bertujuan untuk kemajuan Pekon agar bisa dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat di seluruh Indonesia dan khusus nya di Kabupaten Tanggamus.

Adanya informasi yang didapatkan dari narasumber mengenai Anggaran Dana Pembelanjaan Alat Pembangunan Fisik Dan Pemangkasan Upah Tukang Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Pekon Sukabanjar Kabupaten Tanggamus yang dalam pelaksanaan Pembangunannya yang dimana dalam pengerjaan hanya sedikit memakai batu sepelit sementara menurut ketentuan Pemerintah sesuai dengan RAB APB-DES, penggunaan batu sepelit itu lebih banyak.

“Kalau pembangunan yang berkaitan dengan batu split ini kurang memakai batu sepelit, hanya pakai batu krokos atau Sirtu dari sungai,”ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurutnya lagi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) 2018 untuk pembangunan di Pekon Sukabanjar harus diperiksa karena ada yang tidak sesuai dan ini bukan hanya masalah pembangunan tetapi alat kerja tukang tidak dibelanjakan di tambah pengelembungan dana upah tukang yang pantastis, ada dugaan kerugian Negara pada pembangunan di Pekon/Desa Sukabanjar, paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya salah satu tugas masyarakat adalah untuk mengawasi dan mengawal Pemerintah Desa dalam hal penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) supaya pembangunan merata di Negara kita ini dan bisa dinikmati, dirasakan masyarakat, sampai kepelosok Pekon/Desa.

“Kita bukan mencari kesalahan pembangunan yang ada di Pekon/Desa tetapi kita mengontrol pekerjaan yang dilakukan, jika ada yang kurang pas, kita sampaikan agar pembangunan di Pekon berjalan dengan baik,”terangnya.

Data yang diperoleh dari narasumber menjelaskan diantaranya Pembangunan rabat beton 1,060mx2mx0,12m dengan Perincian, Belanja modal yang tidak di Belanja kan 2,720,000. Upah Tukang 175,418,000. yang di bayar kan 42,400,000.

Pembangunan Jembatan beton  2mx9mx1,2m dengan Perincian, Belanja modal yang tidak di Belanja kan 1,990,000. Upah Tukang 14,862,000. yang di bayar kan 6000,000.

Pembangunan Jembatan beton 2mx6,7mx2,70m dengan Perincian, Belanja modal yang tidak di Belanja kan 1,855,000. Upah Tukang 29,876,000. yang di bayar kan 6000,000.

Pembangunan Jembatan beton 2mx4,1mx1,5m dengan Perincian, Belanja modal yang tidak di Belanja kan 1,855,000. Upah Tukang 24,538,000. yang bayar kan 4000,000.

Pembangunan jembatan beton 2mx5,4mx1m dengan Perincian, Belanja modal yang tidak di Belanja kan 1,550,000. Upah tukang 23,938,000. yang di bayar kan 6,000,000.

Semua Pembangunan Jembatan beton hanya memakai batu Split 2 m3x600,000 =1,200,000./Jembatan Bahkan ada yang tidak pakai batu Split,

Kegiatan Lomba Pekon sebesar  17,096,000. Informasinya, tidak dipergunakan, jadi masih ada sisa uang Negara yang belum dipergunakan sebesar 231,298,000. di luar anggaran batu Split, di pekon Sukabanjar kec. Cukuh Balak,

Agar tidak menimbulkan fitnah dan berita bohong, selanjutnya awak media mengkonfirmasi tentang informasi yang diterima dari narasumber kepada pak Salman, Mantan Kepala Pekon Lewat telp seluler dengan mengatakan, “Kalau Pembangunan itu Bang sudah pakai Split dan tidak ada Penggelembungan dana, dana apa ?, Masyarakat enggak semua senang bang, Pembangunan Jembatan Beton Tiga (3) bang sudah dikerjakan Sesuai RAB Sembari mengatakan Sinyal kurang bagus, ” jelas Salman Mantan Kepala Pekon. 26/09/2020

Banyak pihak berharap agar pihak Inspektorat, serta Kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan atas informasi yang disampaikan agar tidak menjadi permasalahan dan jika memang pekerjaan sudah benar dan sesuai dengan RAB yang dibuat pada masa itu, tentu hal ini harus mendapat apresiasi dari pemerintah dan warga namun jika ditemukan ada hal hal yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dan petunjuk pelaksanaan ADD tentu juga ini menjadi perhatian serius para penegak hukum.

Penulis : Masri Sp/Tim