Diduga Abaikan PSBB, Angkringan dan RM Seafood di Ruko Permata Cibubur di Wilayah Cileungsi Kidul Akan Segera Ditindak

Kab.  Bogor, Detak Media.com

Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, masih berada di zona merah penyebaran Covid-19, sejak virus Corona ini merebak Maret 2020 dan sampai sekarang tetap menjadi salah satu Kecamatan prioritas perhatian Pemkab Bogor, karena selalu berada di 5 besar jumlah kasus baru penyebaran virus mematikan tersebut.

Disinyalir penyebabnya adalah ketidakpatuhan warga terhadap protokol kesehatan yang terus digaungkan pemerintah daerah maupun pemerintah desa untuk diterapkan warganya.

Diperlukan kesadaran masyarakat dan kita semuanya untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan, apabila jika ingin memutus atau meminimalisir penyebaran virus Corona tersebut. Inilah topik utama yang disampaikan Muspika dan Kepala Puskesmas, dalam acara Minggon, yakni pertemuan Muspika, para kepala Puskesmas dan para Kades se-Kecamatan Cileungsi di rumah Kades Daeyuh, Jamhali BE, SE, hari Rabu tanggal 30 September lalu.

Sungguh miris, ternyata dari pantauan awak media di ruko Permata Cibubur, Cileungsi Kidul, tampaknya pelaku usaha Angkringan dan RM. Sea food , yang paling menonjol, mengabaikan PSBB, pra AKB yang diperpanjang Bupati Bogor, sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020.

Salah satu butir aturan dalam PSBB tersebut adalah waktu operasional usaha restaurat sampai dengan jam 19.00 WIB. Diduga pelaku usaha terkait yang sudah disebut diatas, secara sadar mengaibaikan atau melanggar peraturan Bupati tersebut, karena fakta di lapangan berkata lain, usaha mereka tetap saja buka bahkan kadang sampai larut malam.

Disinyalir selain melanggar batas waktu operasional, sekaligus juga pengunjungnya mengabaikan protokol kesehatan, tidak membatasi kapasitas pengunjung untuk physical distancing, dan tidak memakai masker.

Awak media ini juga mendapatkan informasi soal keluhan warga penghuni perumahan Permata Cibubur, terkait kehadiran kendaraan pengunjung restaurat sea food yang memarkirkan kendaraan mobil sepanjang jalan, sehingga sangat mengganggu akses jalan Warga penghuni sekaligus akses jalan alternatif kampung dan perumahan lainnya selain Permata Cibubur.

Saat diminta tanggapannya kembali, terkait informasi dan keluhan warga penghuni perumahan Permata Cibubur tersebut, dikantornya Jumat tanggal 2 Oktober 2020, Pejabat Kades Cileungsi Kidul, Galuh Sri Wahyuni, S.STP. MM menyatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan soal permasalahan tersebut dan saat ini pihak Pemdes , sedang berkoordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan Cileungsi, “Percayalah pasti kita tindaklanjuti, nanti akan ada razia gabungan, dan kalau memang kedapatan melanggar PSBB dan protokol kesehatan, pasti ditindak,’ pungkasnya.

Penulis : Gultom