Tanggamus, Detak Media.com

Tim gabungan Polres Tanggamus, TNI, Satpol PP dan Dishub melaksanakan razia operasi yustisi di wilayah Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Senin (25/1/21).

Operasi Yustitisi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH bersama Kabid Trantibum Satpol PP Tanggamus Ahmad Isnaini serta di ikuti sejumlah personil gabungan.

Dari razia yang dilaksanakan di 4 titik yakni simpang jalur dua Islamic Center, Pasar Kota Agung, TPI dan Pelabuhan Kota Agung. Ratusan orang yang melanggar prokea ditindak teguran tertulis, push up hingga menyebutkan Pancasila.

Kabid Trantibum Satpol PP Tanggamus Ahmad Isnaini mengatakan, penindakan dilakukan kepada 197 masyarakat dengan kriteria pelanggaran yang berbeda-beda.

“Pelanggaran yang kita dapat, 65 orang dari ratusan orang yang tidak memakai masker ditindak dengan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi lagi,” kata Ahmad Isnaini.

Dikatakannya, ada 120 masyarakat ditindak secara lisan karena tidak memakai masker dengan benar.

“Adapula penindakan kepada 12 orang dengan push up dan mengucapkan pancasila,” ujarnya.

Menurutnya, selain menjatuhkan sanksi, pihaknya juga mensosialisasikan bahwa di bulan Februari 2020, akan dilakukan penerapan Perda dengan sanksi yang tidak bisa ditolerir.

“Melalui sosialisasi ini masyarakat agar mengetahui dan di siplin protokol kesehatan agar tidak ditindak,” tegasnya.

Dilokasi kegiatan razia yustisi, Ahmad Isnaini menghimbau masyarakat untuk menimbulkan kesadaran bahwa kita dalam masa pandemi Covid-19, kita harus selalu disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Harapan kita semoga pandemi ini segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali,” tandasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kabag Ops Kompol Bunyamin menyampaikan, pihaknya bersama TNI dan Dishub melaksanakan backup operasi yustitisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP.

“Untuk keseluruhan personel sebanyak 45 orang gabungan Polres Tanggamus, TNI, Satpol PP dan Dishub,” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kabag Ops menjelaskan, sasaran razia adalah masyaraka pengguna jalan, masyarakat di pasar dan pelabuhan yang tidak memakai masker, serta masyarakat yang tidak membawa masker serta masker yang tidak layak, bebernya.

“Yang tidak layak langsung kita bagi masker dan sebagian ada yang membeli karena dekat dengan pedagang masker,” pungkasnya.

 

Penulis : Masri sp

Editor : Rudi H

Loading

By redaksi