Tanggamus, Detak Media.com
Polres Tanggamus bersama Satgas Covid-19 terus melaksanakan operasi yustisi guna menekan penyebaran Covid-19. Kali ini operasi dilaksanakan di Jl. Lintas Barat, tepatnya di pertigaan Jl. Komplek Pemkab Tanggamus yang menindak 236 pelanggar protokol kesehatan Jum’at,(29/1/21).
Menurut Kabag Operasi Polres Tanggamus Kompol Bunyamin SH, MH, operasi ini adalah kegiatan Satgas Covid-19 Tanggamus untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Pelanggar diberi teguran tertulis sebanyak 50 orang, hukuman fisik push up dan menyanyikan lagu wajib sebanyak 16 orang, teguran lisan pengendara roda empat dan roda dua sebanyak 170 orang,” kata Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Para pelanggar ditindak yang berkedapatan tidak memakai masker, lalu diberi masker oleh petugas serta membuat perjanjian agar taat dan patuhi prokes, tegas Bunyamin.
Jumlah personil yang terlibat dalam kwgiatan tersebut, yakni dari Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung 20 (dua puluh) personil, TNI 3 (iga) personil, Sat Pol PP 15 (lima belas) personil, Dishub 13 (tiga belas) personil, serta Staf Ahli Bupati Firman Rani dan juga Pegawai Pemkab Tanggamus 3 (tiga) personil.
“Adapun sasaran Operasi Yustisi adalah para pengemudi kendaraan, baik roda empat maupun dua yang melintasi Jl. Lintas Barat Kabupaten Tanggamus dan pengguna jalan kaki yang menuju ke Pemkab Tanggamus,” terangnya.
Ia menambahkan, Operasi Yustisi akan terus diadakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Dan masa sekarang ini adalah masa penindakan bukan lagi sosialisialisasi. Ujarnya
“Selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan dengan lancar dan personil yang terlibat dalam pelaksanaan operasi tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Kita harapkan bersama, Covid-19 segera hilang dan ekonomi kembali pulih, maka dari itulah patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Penulis : Masri sp
Editor : Rudi