Kab. Bogor – Detak Media.com
Setelah menunggu sekian lama pasca di usulkan sejak 8 Juni tahun 2015, dimana Presidium Bogor Timur menyampaikan aspirasi masyarakat Bogor Timur, melalui surat dengan nomor 041/dpp-ppbt/XI/15 perihal pengantar usulan masyarakat untuk pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Timur ditujukan kepada Bupati Bogor, dan terus berproses ke jenjang berikutnya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, bertempat di Gedung DPRD Jawa Barat Jl. Diponegoro No. 27 Bandung, Jumat 16/4/2021 , menyetujui 2 Daerah Persiapan Otonomi Baru (DPOB) , yaitu Kabupaten Bogor Timur (7 Kecamatan, dengan Ibukota Jonggol) dan Kabupaten Indramayu Barat (10 Kecamatan dengan Ibukota Kroya).
Selanjutnya kedua Kabupaten akan diajukan proses persetujuannya ke Pemerintah Pusat.
Rapat Paripurna itu juga dihadiri 79 orang dari 120 orang anggota DPRD provinsi Jawa Barat, sehingga rapat paripurna dinyatakan memenuhi quorum dan keputusan dilakukan sah secara aklamasi .
Hadir dalam rapat paripurna Bupati Bogor Ade Yasin dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, juga Bupati Indramayu yang diwakili oleh Sekda Rinto Waluyo dan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Saefudin.
Persyaratan pemekaran suatu daerah memoertinbangkan antara lain :wilayah daerah, jumlah penduduk, usia daerah, potensi daerah, parameter demografi, parameter geografi, dan lain-lain.
Data yang ada Kabupaten Bogor Timur terdiri dari 7 kecamatan 75 desa.
1. Kecamatan Gunung Putri 10 desa, 2. Kecamatan Cileungsi 12 desa, 3. Kecamatan Klapanunggal 9 desa, 4. Kecamatan Jonggol 14 desa,. 5 Kecamatan Cariu 10 desa , 6. Kecamatan Sukamakmur 10 desa, dan 7. Kecamatan Tanjungsari 10 desa, dengan jumlah penduduk sebanyak kurang lebih 1,5 juta jiwa.
Kajian pemekaran telah dilakukan Komisi I DPRD dengan rapat-rapat dan kunjungan serta konsultasi dengan berbagai pihak. Pokok-pokok dasar kajian disusun antara lain : 1. Pemetaan kekuatan SDM ASN, 2. Penghitungan kemampuan daerah, 3. Pembagian aset, 5. Konfliknya sosial , 6. Potensi Bencana, 7. Produk Bruto Daerah dan 8. Pelayanan kesehatan.
Kesimpulan dari kajian Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Pleno pagi hari ini (Jumat, 16/4/2021) menyatakan kedua sangat layak diusulkan dan disetujui menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (DPOB).
Selanjutnya hasil keputusan DPOB oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat akan diserahkan ke Pemerintah Pusat untuk diproses persetujuannya, sekalipun dengan 2 kemungkiban, bisa disetujui atau tidak disetujui di tingkat pusat.
Ketua Komisi I Beni Budiman mengharapkan, usulan dapat disetujui oleh pusat, karena kalau tidak akan perlu waktu lama lagi jika diusulkan ulang,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, dengan agenda persetujuan DPOB tersebut berlangsung kondusif dan mendapatkan perhatian berbagai elemen masyarakat, khususnya untuk DPOB Kabupaten Bogor Timur, diantaranya Presidium Bogor Timur juga berbagai ormas seperti Baladhika Karya Soksi dihadiri beberapa wakilnya (Batasan Prokes) untuk memberi support pengesahan DPOB tersebut. (Gultom)
Editor : Rdy