Tangerang, Detak Media.com
Pelayanan untuk mengurus permohonan pembuatan sertifikat dikantor ATR/BPN Tangsel sangat dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan bahwa permohonan pembuatan sertifikat yang mereka urus tidak kunjung selesai dan memakan waktu bertahun tahun.
“Padahal pihak pemohon sudah mendaftarkan dari tahun 2017, bahkan semua kewajibannya sudah terpenuhi semua. Ini sudah sangat lama bahkan hampir 5 tahun,” kata salah satu pemohon kepada awak media.
Salah satu pemohon tersebut yaitu atas nama Endin Suwarno, dengan nomor pendaftaran 112105/2017, dan atas nama Supryadi H dengan nomor pendaftaran.17090/2017.
Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, dan kebenaran informasi yang di himpun,
kami dari pihak media sebagai kontrol sosial mencoba meminta konfirmasi kepada kepala Kantor ATR/BPN Tangsel (Bpk.Himsar), namun beliau tidak bersedia ditemuin. Bahkan kami coba hubungi melalui telepon seluler juga tidak diangkat, dan kami kirim pesan melalui pesan WhatsApp juga tidak ada balasan, Rabu (5/05)
Dan akhirnya kami ditemuin oleh salah satu staf pegawai ATR/BPN Tangsel yang bernama Rusadi.
Ketika kami meminta keterangan dari pak Rusadi, terkait sudah sejauh mana berkas atas nama Endin Suwarno dan atas nama Spriyadi.H, Rusadi mengatakan kepada awak media, bahwa ada kekurangan data yang belum dilengkapi. “Kalau atas nama Supryadi H masih ada kekurangan surat pernyataan kesaksian,” katanya.
Akan tetapi setelah kami konfirmasi kembali kepada pemohon bahwa surat kesaksian sudah dibuat dari setahun yang lalu,” kata pemohon.
Dari keterangan tersebut, awak media menduga ini hanya dijadikan alasan oleh pihak ATR/BPN Tangsel untuk memperlambat dan mengulur-ulur waktu, bahkan hanya terus memberikan janji seakan-akan ada perbaikan, dan tidak bekerja sesuai dengan SOP.
“Kalau untuk atas nama Endin Suwarno berkasnya masih dicari pak,” kata Rusadi.
Dihimbau kepada Kakanwil ATR BPN Provinsi Banten, agar segera turun tangan untuk dan menegur serta mengevaluasi kinerja daripada ATR/BPN Tangsel yang sangat mengecewakan masyarakat, terutama para pemohon pembuatan sertifikat.
Adanya persoalan tersebut, diduga ATR/BPN Tangsel telah melanggar Peraturan kepala BPN.RI.NO.1.Tahun 2010. Tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia. (Carles Sijabat)
Editor : Admin