Tanggamus, Detak Media.com

Tiga orang dalam dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung.

Ketiga tersangka berprofesi sebagai Nelayan merupakan warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus bernama Encep Sunarya (38), Andrian (29) dan Ferdi (30).

Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa seorang tersangka bernama Encep Sunarya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Fakta lain terungkap bahwa tersangka Encep Sunarya juga merupakan kaki tangan seorang bandar yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran serta dua rekannya diduga dalam jaringan yang sama.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap usai pesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang.

“Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang pada Senin (28/6/21) sore,” ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (30/6/21).

Kasat menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari penyelidikan terhadap seorang DPO yang sedang berada di salah satu rumah sedang berpesta sabu bersama dua rekannya.

Kemudian, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan setelah benar bahwa orang yang dicari tersebut bernama Encep Sanjaya sehingga dilakukan penggerebekan.

“Saat penggerebekan, ternyata ada dua pria lain diduga jaringan Encep Sunarya sedang asik pesta sabu. Sehingga keduanya turut ditangkap,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, tersangka Asep Sunarya merupakan DPO yang menjual sabu kepada tersangka Aprijon (27) alias Behek yang ditangkap pada 04 April 2021 di rumahnya di Pekon Talang Padang, Talang Padang, Tanggamus.

Dalam penangkapan Aprijon alias Behek kala itu ditemukan sabu sebanyak 2 plastik klip seberat 9.65 gram, timbangan digital, 2 handphone, 2 bundel plastik klip, kotak plastik, bungkus rokok.

Berdasarkan pengakuan Aprizon alias Behek, sebelum ditangkap ia membeli sabu kepada Encep Sunarya sebesar Rp 20 juta, dimana sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Gisting.

“Saat itu, kami telah berupaya melakukan penangkapan terhadap Encep namun kala itu dia tidak berada di tempat sehingga di tetapkan DPO, Alhamdulillah saat ini berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Sambungnya, adapun barang bukti dari tangan Andrian berupa plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 0.16 gram dan handpone. Lalu dari tangan Ferdi diamankan barang bukti berupa pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap shabu/bong, 2 korek api gas dan handpone.

“Dua tersangka ini, Andrian dan Ferdi diduga merupakan jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Agung,” ujarnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan Encep Sunarya, ia menjual sabu yang didapatkannya dari tangan seseorang yang telah diketahui identitasnya.

“Penyedia sabu jaringan di atas Encep sudah teridentifikasi. Terhadapnya masih dilakukan pencarian,” imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap ketiga tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi