Tanggamus, Detak Media.com
Program yang biasa disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk rasa tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial dimana perusahaan itu berada di wilayah Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
yang sudah di atur Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebut Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
TJSL adalah komitmen Perseroan Terbatas (PT) untuk berperan serta dalam melaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya dan ini juga sudah ada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) yang mengatur bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Sedangkan informasi yang awak media ini dapatkan PT. Tanggamus Electrik Power (TEP) Diduga Belum melaksanakan program CSR kepada masyarakat di tiga Pekon terdampak, Talang Asahan, Sidomulyo, Karangagung di Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. Ketiga pekon itu belum mendapatkan Program CSR sebagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan Pt. Tanggamus Electrik Power (TEP) sebagai bentuk rasa tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial.
Karena menurut keterangan dari Kepala Pekon Karang Agung Rohman Amin mengatakan, waktu bulan puasa ramadhan kemaren kami tiga Kepala Pekon konfirmasi langsung dengan Pak Fiko Humas PT. TEP menanyakan yang terkena dampak dan menanyakan program dana CSR.
“Kalau ada dananya, kenapa Kami belum pernah merasakan CSR itu, padahal Kami tiga Pekon ini yang pertama mendapatkan dampak langsung dari pengusuran tanah, pendangkalan air irigasi, perkebunan dan persawahan,” Jelasnya Kepala Pekon Karang Agung.
Lanjut nya Rohman Amin Kakon Karang Agung, ya waktu Kami konfirmasi itu, Fiko mengatakan kalau dana CSR PT. Tanggamus Electrik Power (TEP) sudah diserahkan kepada Dinas Bappelitbang Kabupaten Tanggamus, yang pertahun nya 400 sampai 500 Juta.
“Itu sudah di ambil orang Kabupaten Dinas Bappelitbang, jadi gak bisa ngomong kami, dan mereka yang akan mengelola CSR itu, jawab Fiko,” ungkap Amin kepada awak media dirumahnya, (Kamis 01 Juli 2021)
Menurut Amin, seharusnya yang di utamakan yakni seharusnya dilingkungan sekitar PT tersebut (tiga pekon) karena kami tiga pekon ini adalah ring satu yang terkena dampak sejak pertama kalinya sejak didirikan PT. Tanggamus Electik Power (TEP) pada tahun 2015 lalu.
“Dari adanya pengosongan lahan perkebunan masyarakat Semaka, lalu adanya pendangkalan irigasi air sawah petani yang luasnya kurang lebih 1000 hektar itu meraka sering ke kuarangan air. Dikarenakan saat pembaguanan PT. TEP sampai beroperasi penggalian di buang ke Sungai Semaka dan dampak sosial ketenaga kerjaan Masrakat Semaka tidak di proritaskan mereka.” Tegasnya Amin Kakon Karang agung
Atas keterangan dari Kepala Pekon Karang Agung Rohman Amin, Awak Media ini mencoba konfirmasi dengan Humas PT. Tanggamus Electrik Power (TEP) Pak Fiko melalui WhatshApp henphone seluler dan Beliau meminta kami awak media mengirim kan gambar Legalitas Media, (Kartu Tanda Anggota) serta mengirimkan pertanyaan yang mau di Konfirmasi kan melalui WhatshApp dan email, namun setelah di kirimkan awak media ini belum mendapatkan jawaban masalah Pekon yang terkena dampak dan program dana CSR, (01 Juli 2021)
Tidak sampai di situ saja, Awak media ini pun mau konfirmasi ke Dinas Bappelitbang, namun belum bisa, dikarenakan ada surat edaran untuk Aparat Sipil Negara melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tingal (work from home) dari tanggal 30 juni 2021 s/d tanggal 02 juli 2021. (Masri Sp/tim)
Editor : Admin