Tanggamus | Detakmedia.com
Dimasa Pandemi Covid 19 tahun 2021, yang mana warga sangat mengharapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membeli kebutuhan beras di masa pandemi yang serba sulit perekonomian warga masyarakat .
Namun Sangat miris yang terjadi di Pekon Kuta Kakhang, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus yang belum menerima Bantuan Langsung Tunai selama empat bulan terhitung dari bulan pebruari sampai bulan mei tahun 2021, padehal mengingat Peraturan Mentri Desa (Permedes) nomor 222 tahun 2020 yang dimana Anggaran Dana Desa memprioritaskan yang paling utama yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut keterangan Warga yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan, “Kami warga pekon dari bulan januari sampai bulan mei tahun 2021 baru menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) satu bulan saja Rp. 300,000,- Rupiah. Jadi yang empat bulan nya belum kami terima,” Kata nya Warga.
Lanjut nya Warga, “warga seperti di pekon terpelosok seperti kami sangat menunggu serta mengharapkan Bantuan BLT supaya di berikan Kepala Pekon sesuai jadwal yang ada, Nah ini sudah masuk bulan berapa masih satu bulan yang dulu baru kami terima,” Ujarnya warga dengan kesal.
Kata nya lagi Warga, “Tolong lah pak supaya masalah seperti ini di sampaikan ke atas pemda sana, supaya Bantuan Langsung Tunai (BLT) segera di berikan, masa iya pekon lain di kabupaten Tanggamus sudah menerima sampai delapan bulan,” imbuhnya Warga.
Meneruskan informasi yang ada, awak media ini pun Megkonfirmasi langsung dengan Kepala Pekon Kuta Kakhang Muzami yang membenarkan dan mengatakan, “Memang betul dari yang kita masuk kan lima bulan dari tahap pertama baru kita realisasikan satu bulan,
Begini bang ya, kalau saya harus sering keluar masuk dari pulau tabuan, ya otomatis perlu biaya transport jadi dana itu berkurang, maka nya kata Warga penerima manfaat, Sudah Pak Kakon Blt berikan sekaligus lima bulan,” Jelasnya Muzami Kepala Pekon (03/08/2021).
Sambung nya Muzami, “jadi sudah saya sampai kan sama warga kalau nanti sekaligus sama yang tambah tiga bulan ini, berarti yang akan saya realisasikan semua nya tujuh Bulan, kalau sudah pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap dua ini,” tutur nya Kepala Pekon.
Dengan ada nya informasi yang awak media ini dapatkan dari warga dan Kepala Pekon Kuta Kakhang, diduga pemerintahan Pekon Kuta Kakhang telah memanifulasi data bantuan langsung tunai (BLat) dari Bulan Januari sampai bulan Mei tahun 2021 untuk pencairan Anggaran Dana Desa tahap dua serta bantuan langsung tunai (BLT) tahap 6-7-8 (juni-juli-agustus) tahun 2021.
Sejak turunnya berita ini, Awak media ini akan melanjut kan untuk minta keterangan serta Tangapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Inspektorat Kabupaten Tanggamus, kalau menyalahi aturan supaya bisa di tindak lanjuti secara tegas. (Masri Sp)
Editor : Admin