BOGOR | Detak Media.com

Aktifitas penambangan galian tanah ilegal, marak terjadi di wilayah Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Penambangan yang diduga ilegal ini menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan sekitar.

Salah satu penambangan liar terjadi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kendati sudah pernah ditutup dan disegel oleh PemKab Bogor tentang praktik illegal mining, namun eksplorasi penambangan tetap jalan.

Ironisnya, para penambang liar tersebut masih nekad beroperasi, bahkan di dekat area akan dibukanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nambo. Mereka masih melancarkan aksinya kendati banyak warga serta Pemerintah PemDes setempat yang mengeluhkan dampak serius penambangan serta menolak aktifitas tersebut.

Dengan praktik ilegal mining tersebut, para penambang liar tidak memperhatikan dampak lingkungan yang bakal di galinya tersebut hingga salah satu akibatnya membuat Pagar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nambo Banyak yang rusak. Seolah tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan dan alam sekitarnya dengan mengunakan alat beratnya menggali lahan Perhutani.

Terkait maraknya penambangan liar tersebut, saat ditemui di kantornya Selasa 5/10/2021, Udin selaku Kepala Desa Lulut, mengeluhkan dampak rusaknya alam serta khawatir akan terjadi hal- hal yang tidak diinginkan hingga dirinya sudah beberapa kali mengirim surat untuk penghentian penambangan kepihak penambang.

“Akibat penambangan ini banyak debu dan jalan licin ketika hujan dan rawan kecelakaan serta mengakibatkan jalan rusak, juga pencemaran lingkungan,” ujar Udin yang tertuang dalam surat yang dikirim ke salah satu Perusahaan Penambang.

Ia menambahkan, Pemdes Lulut sudah beberapakali berkirim surat kepihak terkait salah satunya juga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor namun belum ada respon dan tindakan kongkrit yang bisa menghentikan penambangan tersebut

Kades Udin meminta agar praktik penambangan liar ini dihentikan, masyarakat sudah muak dengan hal ini, kalau terjadi bencana bukan penambang yang menerima dampaknya, melainkan masyarakat yang merasakan sengsara.

Di tempat terpisah, Aslan selaku Coordinator LSM VOSY (voice of society) juga sangat menyayangkan dan mengeluhkan hal ini, dirinya menilai pihak penambang seolah tidak tersentuh hukum dan seolah kebal hukum perusahaan penambangnya.

“Padahal kegiatan ini sudah bertahun-tahun dan sudah pernah disegel oleh satpol PP, namun bisa beroperasi kembali,” ujarnya.

Aslan menambahkan, tak sedikit juga warga yang mengeluhkan tidak adanya kompensasi kepada warga yang terdampak dan seakan akan semua pihak terkait menutup mata perihal masalah ini.

“Aparat penegak hukum harus tegas dan kongkrit, karna saya menduga banyak oknum aparat dan oknum lainnya yang terlibat dalam penambangan liar ini,” tegasnya.

Aslan meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menghentikan kegiatan penambangan dan menutupnya secara permanen karna akibat penambangan liar ini dampak kerusakan alam dan lingkungan sudah sangat serius. (Gultom)

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi