Bogor | Detak Media.com

Dinilai sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 09 Desa Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat, puluhan warga Kampung Bengkok Desa Jonggol menandatangani surat permohonan Kepada Kepala Desa Jonggol dan berencana mendatangi Balai Desa untuk melakukan audiensi bersama Kepala Desa Jonggol dan Muspika Jonggol menuntut Ketua RW 09 Sumarni mundur dari jabatannya dan diganti orang lain.

Tertuang dalam surat yang dikirim kepada Kepala Desa Jonggol berbunyi “Kami Warga Masyarakat Kampung Bengkok RT 002 RW 09 Desa Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, sudah jelas sesuai pernyataan Ketua RW 09 tanggal 18 September 2021 terlampir,

Kami perwakilan warga tersebut diatas memohon kepada Kepala Desa Jonggol agar Ketua RW 09 atas nama Sumarni, diganti oleh orang lain dengan cara menempuh pemilihan Ketua RW baru agar menjadi cambuk para Pamong yang ada di Desa Jonggol, agar tidak melakukan kembali perbuatan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh oknum Ketua RW 09.dengan melampirkan bukti tanda tangan.

Terkait hal termaktub dibenarkan oleh salah satu warga yang menandatangani surat tersebut warga RT 02 RW 09 yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa surat tersebut dibuat untuk meminta Kepala Desa memecat Ketua RW tersebut. “Kami membuat surat tersebut tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Lanjutnya, “Kami membuat surat tersebut karna kami kecewa dan marah atas tindakan Ketua RW tersebut yang telah mencoreng instansi Pemerintah, yang seharusnya Ketua RW itu bisa jadi contoh dan panutan bagi warganya tapi malah membuat resah masyarakat,” ucapnya kesal.

Tidak hanya itu, warga tersebut menyatakan bahwa mereka juga telah membuat surat kepada Kapolsek Jonggol untuk meminta Kapolsek untuk memperoses serta menindak tegas oknum tersebut, suratnya sudah mereka tanda tangani pakai materai , sekaligus akan membuat laporan.

“Harapan kami warga sekarang ini agar oknum Ketua RW 09 Sumarni diberhentikan dan dilakukan pemilihan Ketua RW yang baru guna menghindari perbuatan yang sama dilakukan lagi oleh oknum tersebut,” harapnya.

Sementara wakil Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor Agus Rahya, geram atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan Ketua RW 09 Desa Jonggol yang telah melakukan dugaan pemerasan terhadap warga di Kampung Bengkok RT 01, 02 RW 09 bagi penerima BST dan BPNT serta pengurusan kartu KKS Bank Mandiri.

Padahal menurut Agus, dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum Ketua RW 09 Sumarni, sudah cukup jelas dan sudah pula diakui dan dituangkan dalam surat pengakuan dan perjanjian bermaterai yang tanda tangani oleh Sumarni dan Kades serta beberapa saksi,” ungkap Agus Rahya yang akrab disapa Abah Raya Senin 1/10/2021.

Lanjutnya, “dalam surat tersebut juga tertuang dalam waktu tiga hari uang warga tersebut harus dikembalikan, tapi malah Ketua RW 09 muter-muter ke warga minta tanda tangan ke warga untuk mengiklaskan uang tersebut,” tuturnya.

Agus juga menjelaskan bahwa dalih Sumari tidak mau mengembalikan uang warga yang dipungut untuk dipakai membersihkan makam warga kampung Bengkok RT 01dan 02 RW 09 Desa Jonggol, tak cukup beralasan.

“Warga juga sudah membuat surat yang di tujukan ke Kades Jonggol dan sudah dikirimkan, namun hingga saat ini Kades Jonggol belum ada upaya untuk melakukan tanggapan atas surat tersebut,” pungkasnya.
(Gultom)

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi