Belitung, Detakmedia.com

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Bangka Belitung, Samsurizal atau yang akrab dipanggil Bang Rizal, kecewa dengan pernyataan dari pihak Bea dan Cukai Tanjungpandan terkait penindakkan ribuan dus minol beralkohol ilegal.

Menurutnya, pernyataan Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpandan, Jerry Kurniawan dinilainya tidak transparan dan diduga menutup- nutupi pihak- pihak yang ikut terlibat dalam penindakkan barang haram tersebut.

“Masa Tidak diberi tau nama ekspedisi, nama Kapal, truk pembawa,” ujarnya kepada detakmedia.com Jumat (12/11/2021).

Lanjutnya lagi ia berharap untuk permasalahan tersebut tidak ada yang ditutup- tutupi dalam menangani permasalahan tersebut.

“Bagi Kami DPW Lidik agar pihak yang punya wewenang terutama Bea dan cukai jujur dan secara terbuka dalam menangani kasus ini, apa lagi telah merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan oleh media ini, terkait pengamanan Ribuan dus Minuman Beralkohol (Minol) berbagai jenis merek dari luar negeri yang beberapa hari yang lalu, Senin (08/11/2021), diamankan petugas Bea Cukai Tanjungpandan bersama Tim Kanwil DJBC Sumatera bagian Timur sampai saat ini kepemilikan Minol tersebut masih tanda tanya. Jumat (12/11/2021).

Pada konferensi pers yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpandan, dengan mengundang berbagai awak media dan LSM untuk klarifikasi pemberitaan penindakkan Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan belum menemui titik terang terkait kepemilikan minol ilegal tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Jerry Kurniawan menyampaikan, penindakkan tersebut berawal bahwa adanya informasi ada kapal kayu yang membawa MMEA Ilegal dari luar negeri dengan tujuan Jakarta yang sudah memasuki wilayah perairan Belitung.

Dalam Penindakkan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1021 Koli (10.515 botol) MMEA Ilegal ( Tanpa Dilekati Pita Cukai) dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp. 16.874.325.000,00.

“Barang ini bukan ditujukan untuk konsumsi Pulau Belitung, tujuan akhir barang adalah Jakarta. Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transit dalam rangka untuk mengelabui para petugas dan menggunakan modus kapal roro dengan alat angkut perusahaan ekspedisi,” jelas Jerry.

Saat ditanya wartawan detakmedia.com terkait penindakkan ribuan dus Minol adanya dugaan keterlibatan pengusaha dari Belitung maupun Pengusaha Belitung Timur, kepala bea cukai masih tidak terlalu banyak berkomentar. (Lendra)

Loading

By redaksi