Lampung Utara | Detakmedia.com
Menindaklanjuti terkait dugaan dispensasi angkutan batu bara melebihi kapasitas muatan Overlaod yang melintasi jalan umum lintas sumatera yang masuk jalan Kls 1 antar Provinsi tepatnya di Kabupaten Lampung Utara.
Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara berupaya mencarikan jalan keluar agar tidak ada pihak yang nantinya akan terus di rugikan, dengan dugaan yang selama terkesan ada pembiaran.
Upaya dari DPRD Lampung Utara melalui Komisi III telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah.
Namun upaya ini nampaknya masih terus akan berlanjut, pasalnya pihak Ekspedisi mobilisasi angkutan batu bara maupun perusahaan batu bara dengan sendirinya tidak mengindahkan DPRD Lampung Utara.
Setiap kali di ajak duduk bersama mangkir tidak hadir memenuhi undangan hearing DPRD Lampung Utara, untuk mencarikan jalan terbaik demi kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan yang melintas di Kabupaten Lampung Utara.
Dari 7 Perusahaan hanya PT. Acid yang hadir dalam Hearing di ruangan Komisi III DPRD Lampung Utara, pada hari, Jum’at, (3/12/2021).
Hearing di pimpin langsung Ketua Komisi III Joni Bedyal yang mewakili Ketua DPRD Lampung Utara Romli Amd.,di dampingi Wakil Ketua Komisi III Nurdin Habim.
Turut juga hadir Kasat Intelkam bersama KBO Unit Intelkam Polres Lampung Utara Mewakili Kapolres Lampung Utara.
Basirun Ali Kepala Dinas Perhubungan mewakili Pemerintah Daerah Lampung Utara dan 11 Organisasi Masyarakat yang tergabung di Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL).
Dalam kesempatan Hearing di sampaikan Mintaria Gunadi dalam tuntutan kepada pihak Eksekutif, Legislatif, Yudikatif agar dapat menjalankan perintah amanah dari Undang-Undang Minerba Undang-Undang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Tentang Jalan.
Selanjutnya mengingat dan menimbang kondisi jalan Lintas Tengah Sumatra yang di lintasi Mobilisasi angkutan batubara adalah jalan umum,maka mobilisasi pihak Ekspedisi angkutan hasil tambang batu bara wajib mempergunakan jalan khusus.
“Atau dapat mengganti jenis kendaraan mempergunakan Truk Cold Diesel tidak lagi mempergunakan Truk Tronton, yang sudah sangat jelas melebihi bobot dan kapasitas muatan, tidak sesuai dengan Kls jalan.
Kemudian setiap angkutan hasil tambang batubara yang melintasi daerah wajib dan harus memiliki izin usaha pengangkutan (IUPK) dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Lampung Utara.
Seterusnya pihak perusahaan batubara dari daerah manapun yang melintasi daerah wajib menberikan Retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Daerah”
(PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pengangkutan Bahan Galian Batu Bara Bahan Baku Semen Dan Barang-Barang Potensial Lainnya ,” Ungkap Mintaria Gunadi.
Menanggapi apa yang di sampaikan dari perwakilan (GEMPAL) Nurdin Habim Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara, sangat mengapresiasi keinginan Kawan- kawan GEMPAL,untuk perbaikan dan untuk kepentingan Kabupaten Lampung Utara.
Oleh sebab itu “Nurdin Habim” meminta secara langsung , dengan semua unsur stakeholder Forkopimda lebih khususnya Kapolres Lampung atau yang mewakilinya”
Dinas Perhubungan yang secara langsung mewakili Pemerintah Daerah Lampung Utara agar dapat mencarikan jalan keluar yang terbaik, sesuai apa yang menjadi tuntutan dari rekan-rekan kita LSM/ORMAS yang saat ini di namai GEMPAL.
Malu kita semua”!,terkait apa yang sudah di sampaikan kawan – kawan ini , tidak dapat kita laksanakan, masukan dan saran, kita coba untuk sekali lagi mengundang mereka, pihak Ekspedisi angkutan batubara maupun Perusahaan batubara,” kata Nurdin.
Lebih lanjut, ketika ini sudah kita lakukan upaya masih juga tidak di indahkan pihak Ekspedisi atau Perusahaan batubara.
“Artinya ini bukanlah satu kesalahan kita lagi , Ya”kita kembalikan pada kawan-kawan GEMPAL sesuai dengan apa tuntutan mereka,finis terakhir,memutar balikkan kendaraan ,” tandas Nurdin Habim.
Ditempat yang sama, dikatakan Basirun Ali bahwa kewenangannya sudah di batasi untuk penindakan Preventif (Pencegahan).
“Kenapa saya katakan demikian, pertama timbangan kita sudah tidak ada, kedua terminal kita juga sudah tidak ada”
Dinas perhubungan manakala untuk dapat melakukan tindakan, ketika dua antaranya ada salah satunya,” ujarnya.
Terkait apa yang menjadi catatan kita semua mengenai angkutan batubara, patut di duga memang sudah menyalahi prosedur, melanggar semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa ,” ungkap Basirun.
Nah solusinya bagaimana kembali buka timbangan, kembalikan terminal yang saat ini di ambil alih oleh provinsi.
“Agar apa yang menjadi tugas fungsi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, dapat sejalan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku ,” tegas Basirun.
Sementara pihak Polres Lampung Utara, di sampaikan KBO Intelkam Suhaili, sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat, dengan hal banyak pertimbangan, maka apa dari hasil keputusan Hearing ini.
Akan kami sampaikan dengan Pimpinan kami yakni Kapolres Lampung Utara, langkah apa yang dapat di perbuat, demi keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga dapat terwujudnya apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan ,” ujarnya.
Masih di tempat yang sama perwakilan PT Acid ”Andi” mengatakan bahwa Ia” sebatas mendengar, tidak dapat memberikan satu keputusan, malainkan apa yang telah di sampaikan kawan-kawan, nanti akan saya sampaikan dengan Pimpinan,” singkatnya.
Diakhir Hearing GEMPAL bersama DPRD Lampung Utara, Polres Lampung Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara.
Menyepakati mengundang kembali pihak Perusahaan batubara dan Ekspedisi angkutan batubara yang mempergunakan jalan umum di Kabupaten Lampung Utara. (*)