Marak Tempat Pijat Refleksi Ilegal Di Wilayahnya, Kades Limusnunggal Mengaku Tak Pernah Keluarkan Izin

Kab. Bogor | Detakmedia.com

Kepala Desa (Kades) Limusnunggal Galih Rakasiwi angkat bicara terkait maraknya tempat Pijat (Pijat Refleksi) yang tak berizin serta ditengarai dijadikan tempat bursa transaksi esek-esek birahi terselubung di wilayah Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Menyikapi maraknya bisnis Pijat Refleksi tersebut, Kades Limusnunggal Galih Rakasiwi mengatakan, sebagai bagian Institusi Pemerintahan, Pemdes tentu tidak menghendaki adanya tempat-tempat tersebut, karena menurutnya, bisnis tersebut, sudah menjadi stigma buruk di mata masyarakat, dan biasanya membawa dampak buruk buat lingkungan, tidak mendidik serta memberikan contoh yang buruk buat masyarakat.

Galih menambahkan di masa pandemi atau tidak pandemi, Pemerintah Desa tidak pernah menyetujui adanya tempat seperti itu kendati demikian, pihaknya tidak punya kewenangan penindakan untuk menutupnya.

“Tapi nanti saya akan koordinasikan kepada Pemerintah Kecamatan Cileungsi dan PemKab Bogor agar tempat itu ditertibkan, mereka yang punya kewenangan terkait hal itu,” ujarnya kepada awak media Sabtu 18/12/2021

“Sejak saya menjabat Kepala Desa Limusnunggal, maraknya tempat-tempat Pijat Refleksi itu ilegal, Pemdes Limusnunggal tidak mengeluarkan ijin apapun,” tegas Galih.

Untuk itu lanjut Kades, dirinya sudah memerintahkan Linmas Desa untuk menghimbau dan sudah menghimbau untuk mereka tidak beroperasi lagi,

“Bahkan pihak Pemdes Limusnunggal pun sudah berkali-kali menghimbau kepada seluruh warga pemilik Ruko atau Kontrakan untuk lebih selektif lagi ketika menyewakan propertinya, mereka harus menanyakan dulu terkait usaha apa calon penyewa itu, untuk menghindari hal- hal seperti ini,” jelasnya.

Seperti sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online, jika Pijat Refleksi di wilayah Desa Limusnunggal tetap nekat beroperasi di masa Pandemi, Bahkan ditengarai Pijat Refleksi juga memperkerjakan anak dibawah umur serta menjadi tempat bursa transaksi birahi terselubung.

Dari pantauan awak media sejauh ini, kendati si pelaku usaha Pijat Refleksi tidak memiliki izin ini masih tetap membandel, meski berkali-kali dihimbau dan terkena razia petugas, namun mereka tetap berani beroperasi. Untuk itu masyarakat berharap Pemerintah harus berani dan tegas, menutup secara permanen Pijat Refleksi ilegal sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di wilayah Desa Limusnunggal. (Tom)