Tarif Masuk Taman Wisata Alam Gunung Pancar Resmi Sesuai PP RI No 12 Tahun 2014

Kab. Bogor, Detak Media.com

Petugas Resort BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam), Wirawan mengatakan kepada media ini terkait maraknya pemberitaan soal pungli di lokasi wisata Gunung Pancar yang berada di desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang dikelola oleh BBKSDA Jawa Barat bahwa informasi tersebut tidak benar dan pihaknya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang salah tersebut.

Wirawan menjelaskan bahwa tiket masuk Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Pancar merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 2014. Tarif tiket pun untuk hari kerja per orang Rp.5000, Motor Rp.5000 dan Mobil Rp.10.000, untuk hari libur per orang Rp.7500, motor Rp.7500  dan Mobil Rp.15.000.

“ PNBP tersebut disetorkan kepada kas negara seminggu sekali. Jadi tiket masuk Gunung Pancar itu resmi dan bukan merupakan pungli,”tegasnya.

Dijelaskannya juga bahwa Objek wisata di TWA Gunung Pancar yang diusahakan oleh PT. WWI adalah lokasi camping ground dan spot foto. Masyarakat juga mengenal wisata pemandian air panas Gunung Pancar, namun lokasi pemandian air panas Gunung Pancar berada di luar kawasan TWA Gunung Pancar dan dikelola oleh masyarakat, bukan dikelola oleh BBKSDA Jawa Barat atau PT.WWI.

Selain objek wisata pemandian air panas, masih banyak lagi objek wisata alam di sekitar TWA Gunung Pancar, seperti Leuwi Hejo, Curug Sami Asih, Curug Putri Kencana, Gua Garunggang, Leuwi Kunten, Curug Cibaliung dan masih banyak lainnya. Objek-objek wisata tersebut memiliki pengelola masing-masing, biasanya dikelola oleh swasta atau masyarakat.

“ Kami bukan pihak yang mengelola lokasi-lokasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya jika ada pengunjung yang komplain terhadap pelayanan atau tarif masuk ke objek wisata tersebut harap dapat disampaikan langsung kepada pengelolanya, jangan sampai salah alamat kepada kami, tegasnya.

Dikatakannya pihak pengelola Gunung Pancar pun merasa dirugikan oleh informasi pungutan liar (Pungli) yang salah alamat tersebut. Pemberitaan yang keliru dapat dengan cepat mempengaruhi persepsi masyarakat terkait pengelolaan objek wisata, dan hal itu sangat merugikan pihak kami, paparnya diakhir wawancara.

Pewarta : Riyan

Editor : Irfan Lubis