Banjar, Detakmedia.com – Mantan walikota banjar dr.HS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan gratifikasi proyek infrastruktur dilingkungan Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan penahanan yang harus dijalani selama 20 hari pertama (24/12).
Konfrensi pers yang dilakukan pada tanggal 23 desember 2021, ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan untuk kepentingan penyidikan KPK telah melakukan upaya penahanan paksa terhadap tersangka HS dan RW selama 20 hari kedepan.
“Tersangka HS dan RW dilakukan selama 20 hari pertama dari tanggal 23 desember 2021 sampai 11 januari 2022,” papar Firli, Kamis (23/12/2021).
Masing-masing tersangka dilakukan penahanan terpisah, untuk tersangka RW ditempatkan di Rutan Negara KPK Kavling C1.
Sedangkan HS ditempatkan di Rutan KPK pada gedung merah putih.
Firli juga memastikan dalam proses penahanan sesuai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Karena saat ini masih dalam keadaanPandemi covid 19, maka kepada keduanya dilakukan isolasi mandiri dilokasi tempat keduanya ditahan,” ujarnya.
Firli menambahkan bahwa kasus dugaan gratifikasi dalam proses pengusutannya melibatkan saksi-saksi sebanyak 127 orang saksi yang dipanggil KPK. Pengembangan perkara dari kedekatan pejabat dengan pengusaha yang bisa mendapatkan beberapa paket dengan sangat mudah dari dinas PUPRPKP kota banjar.
“Antara tahun 2012 sampai 2014, RW mengerjakan 15 paket dengan total nominal Rp.23,7 milyar, sebagai bentuk komitmen kemudahan yang diberikan oleh HS, RW memberikan fee 5 sampai 8% dari nilai proyek.
Tak hanya itu RW meminjam uang dari bank senilai Rp.4,3 milyar untuk kepentingan pribadi HS dengan cicilan dan pelunasan menjadi tanggungan RW.
Masih banyak fakta yang digali KPK dari mulai SPPBE dan biaya oprasional rumah sakit swasta milik HS termasuk pembangunan jembatan yang berlokasi didobo kecamatan pataruman kota banjar,” bebernya. (Suryatno)