Asahan, Detak Media.com

Seorang ibu rumah tangga yang bernama Herianti Robita Sitorus (52) penduduk Sei Percut Medan, yang bekerja segai guru PNS di Medan, melaporkan hal KDRT yang di alaminya selama 8 tahun lamanya.

Untuk menindaklanjuti bantuan terhadap kliennya Hidayat Afif, selaku kuasa hukum dari Herianti Robita Sitorus (52) PNS, saat Konferensi Pers di kantornya hari Senin (18/01/2022) Kepada awak Media menjelaskan, jika kliennya yang bernama Herianti Robita Sitorus mengalami penderitaan KDRT sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini, menyikapi hal KDRT pihak kami sudah melayangkan surat somasi I dan II ke Bupati Batu Bara.

“Klien kami Herianti Robita Sitorus menikah dengan inisial JS pada tahun 1993, dengan bukti surat nikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dengan nomor : 10/10/IV/93, dan dari pernikahan mereka telah di anugerahi 4 orang anak, namun sayangnya saudara JS sanggup melupakan tanpa memberikan nafkah lahir batin sejak tahun 2014, dan anehnya pihak Pemkab Batu Bara menganggap hal ini bukan masalah yang serius, sehingga Pemkab Batu Bara tidak memberikan respon yang positif saat klien kami mengadukan permasalahannya.

Dan di sini Kami menduga ada permainan Kong kalikong antara Pemkab Batu Bara dengan saudara JS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan di kabupaten Batu Bara, mengingat Pemkab Batu Bara terkesan bisa menerima laporan sepihak dari Oknum PNS dengan inisial JS yang telah tega melaporkan ke Pemkab Batu Bara jika saudara JS telah menceraikan istrinya yang bernama Herianti Robita Sitorus.

Sementara pihak Pemkab Batu Bara tidak mengklarifikasi laporan saudara JS ke istrinya yaitu sdri Herianti Robita Sitorus, mengingat perceraian itu tidak pernah ada, dan sayangnya Pemkab Batu Bara menerima begitu saja laporan sepihak dari Oknum PNS inisial JS,” ungkap bung Hidayat Afif.

Dan saya sebagai kuasa hukumnya dari sdri Herianti Robita Sitorus meminta dengan sangat agar Bupati Batu Bara berkenan membantu klien kami, sesuai surat yang saya layangkan ke Bupati Batu Bara tertanggal 13 Januari 2022, dan saya sangat yakin jika Bupati Batu Bara adalah orang yang sangat menghormati hukum dan tidak gegabah dengan melindungi perbuatan yang salah dari bawahanya.

Ditempat yang sama Herianti Robita Sitorus saat dimintai keterangannya oleh awak media menjelaskan, “semenjak suami saya pindah tugas ke Kabupaten Batu Bara, terhitung sejak tahun 2009 sampai dengan 2013 masih berjalan seperti biasa, walaupun posisinya di Kabupaten Batu Bara suami saya tetap kontak saya dan anak-anak, namun sejak tahun 2014 sampai saat ini suami saya berubah total, sudah tidak pernah pulang lagi ke rumah, juga tidak pernah kontak kami, nomor handphone anak-anak dan saya di blokirnya,” ungkap Herianti Robita Sitorus.

Dan saat di singgung oleh awak media apa yang akan di tuntut oleh Herianti Robita Sitorus ke suaminya yang telah menelantarkan anak-anaknya, Herianti Robita Sitorus meminta biaya anak-anak nya mengingat masih ada 2 orang lagi anaknya yang masih di bawah umur yang sangat membutuhkan biaya hidup dan pendidikannya.

“Mengingat selama ini saya sudah cukup kerja keras dalam menghidupi anak-anak sampai saya terus-menerus meminjam uang ke bank dengan menggunakan SK PNS saya, dan selama ini kami bertahan hidup dengan sisa gaji saya yang tidak seberapa,” ucap Herianti Robita Sitorus.

Diharapkan pihak Pemkab Batu Bara, khususnya Bupati Batu Bara bisa mengambil keputusan yang bijak, dan jika pemkab Batu Bara tidak berkenan menyelesaikan dengan kebijakan, maka bung Hidayat Afif akan melayangkan surat ke Polda SUMUT untuk minta kejelasan Perlindungan Hukum. (Eka Ratna Dilla. SH)

Loading

By redaksi