46 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kota Agung Jalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)

Tanggamus – detakmedia.com

Sebanyak 46 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kota Agung jalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Senin (17/01/2021) di Aula Rutan setempat.

Sidang dibuka lansung Kepala Rutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh dan dihadiri Ketua serta anggota TPP, dalam arahannya Sobirin menekankan bahwa sidang TPP ini adalah salah satu prosedur yang harus diikuti WBP untuk mendapatkan hak-haknya.

Pada agenda sidang TPP kali ini membahas usulan asimilasi dirumah sebanyak 10 orang dan usulan tamping (Tahanan Pendamping) sebanyak 36 orang, “Saya mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang disetujui untuk mendapat Program Asimilasi Di rumah, “ucap nya Karutan

Untuk tamping saya, menghimbau agar terus meningkatkan kinerjanya serta senantiasa menjaga kebersihan lingkungan Rutan, WBP yang diangkat menjadi tamping hendaknya menjadi suri tauladan yang baik bagi teman-temannya serta bisa menjai motivasi untuk lebih aktif mengikuti kegiatan pembinaan.” Tegas Sobirin.

Dari hasil sidang, menurut Ketua TPP sekaligus Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari menyampaikan, “ada beberapa nama yang tidak disetujui diusulkan menjadi tamping karena belum menjalani 1/3 masa pidana. Hal ini sesuai dengan Permenkumham No.9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenkumham No. 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping, jelasnya Prameswari

Sementara itu, untuk usulan asimilasi dirumah terdapat 2 orang WBP yang dinilai masih harus meningkatkan keaktifannya dalam mengikuti kegiatan pembinaan, Kepada 2 orang WBP tersebut akan dievaluasi dan didorong utnuk dapat mengikuti pembinaan kerohanian lebih intensif,” tutur nya.

Dalam sidang hadir secara virtual Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pringsewu memberikan rekomendasi, PK Bapas menekankan kewajiban para WBP yang kelak menjalani asimilasi dirumah harus taat wajib lapor serta tidak diperkenankan mengulangi tindak pidana.

Jika melanggar ketentuan tersebut, maka Bapas akan mencabut status asimilasi dirumah dan mengembalikan ke Pihak Rutan untuk menjalani sisa pidananya,” pungkasnya. (Masri Sp)