Transisi UU Tentang Desa Berdampak Ketidakpastian Dasar Hukum Yang Digunakan

Banjar, Detak Media.com

Kota Banjar pada Juni 2024 terdapat beberapa desa yang masa jabatan BPD usai sehingga melakukan penganggaran dan melaksanakan pemilihan BPD yang berbeda hari dan tanggal pelaksanaannya, ada pula yang baru akan melaksanakan dan ada yang dihentikan juga.

Untuk wilayah kecamatan Pataruman yang melaksanakan yaitu desa Sukamukti, Binangun, Batulawang dengan status sudah melaksanakan sedangkan untuk desa Karyamukti dalam masa tahapan dan Mulyasari menyepakati untuk berhenti dan tidak dilaksanakan.

Saat melakukan konfirmasi terhadap fungsional DPMD kota Banjar, Amri menyampaikan bahwa kami tetap melakukan ketentuan sesuai dengan instruksi kementrian dan terkait adanya UU terbaru. “sepengetahuan saya itu belum disahkan,” ujarnya Sabtu 27 April 2024.

Lanjut Amri pihaknya hanya dapat memberikan wawasan terhadap desa dan ketika kendala ada maka pihaknya langsung bersurat ke kementrian untuk mendapatkan penjelasan dan tindaklanjut kedepannya, jelasnya.

Saat ditanya bahwa pemilihan BPD tingkat desa dilaksanakan dan menerima SK dua tahun kemudian, hal tersebut kan masih bersifat kemungkinan karena RUU belum di sahkan, tegasnya.

“Kami dari DPMD kota Banjar pun menyikapi masalah transisi undang undang hanya mengembalikan terhadap desa karena kami tidak punya kapasitas untuk mengintruksikan melanjutkan pemilihan BPD atau pun memberhentikannya,” terangnya.

Selain itu yang ada pada ketentuan kan hanya pemilihan kepala desa serentak justru, bukan pemilihan BPD.

“8Tadi pun saat pertemuan dengan Bu PJ Wali Kota disampaikan perihal ini dengan jawaban menunggu kepastian dari kementrian dan menjalankan ketentuan aturan yang masih berlaku,”tuturnya.

Selain itu Bu PJ menyampaikan bahwa ketentuan hukum itu tidak berlaku surut maka kita tunggu perkembangannya, tegas Amri.

Amri pun berharap bagi desa yang melaksanakan dapat menjaga kondusifitas di wilayahnya intinya itu saja,ucapnya.

Saat mengkonfirmasi salah satu ketua panitia yang membatalkan pemilihan, Aep Saepudin SH,.MM, menyampaikan bahwa ketika saya diberikan SK sebagai ketua pemilihan BPD saya langsung bekerja dan melakukan tahapan dengan anggota dari mulai pembukaan pendaftaran,tahapan syarat administrasi dan dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, tuturnya.

Ditahapan itu justru ada kekhawatiran bahwa UU terbaru bisa disahkan sehingga Konsul ke beberapa pihak rekan,relasi baik di administrasi kepemerintahan dan hukum.

Ditegaskan Amri, ketika kemungkinan sudah dipegang, maka pihaknya bersurat terhadap anggota, bakal calon dan kepala desa untuk memberikan gambaran kemungkinan yang bakal terjadi agar diantisipasi maka dari pertemuan tersebut disepakati untuk diberhentikan.

“Dan hari ini terbukti aturan berlaku sehingga berdampak terhadap pelaksanaan, kerugian negara dan adanya kemungkinan hal yang kurang baik nantinya,” paparnya.

Harapan saya untuk hal yang seperti ini lebih dikaji karena bisa berdampak terhadap kerugian negara sekalipun betul dilaksanakan, tapi ketika batal demi hukum berarti harus dikembalikan, pungkasnya. (Suryatno)