Belitung Timur, Detak Media.com
Jumlah wajib restribusi sampah di Kabupaten Belitung Timur terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini sesuai dengan peningkatan laju pertumbuhan jumlah penduduk 2-3 persen per tahun, terutama di Kecamatan Manggar.
Kepala Bidang Persampahan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim Widiyanto menyatakan tahun 2020 lalu wajib retribusi sampah mencapai 35.938 pelanggan, dengan pemasukan retribusi sampah mencapai Rp 443.850.000. Sedangkan di tahun 2021 meningkat menjadi 38.545 pelanggan dengan total retribusi sampah Rp 595.650.000.
Setiap tahun terus mengalami peningkatan. Januari 2022 ini saja sudah puluhan penambahan pelanggan baru atau wajib retribusi baru,” ungkap Widi kepada media, Selasa (18/1/22).
Widi mengatakan penambahan pelanggan sampah karena terjadinya pertumbuhan jumlah penduduk terutama di Kecamatan Manggar yang mencapai 2-3 persen per tahunnya. “Penambahan wajib retribusi paling banyak di Kecamatan Manggar. Kalau wajib retribusinya masih didominasi oleh pelanggan dari rumah tangga,” kata Widi.
Untuk itu, Mantan Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata itu berharap peran serta Pemerintah Desa untuk ikut memberikan pelayanan terhadap sampah. Mengingat jika semankin banyak jumlah pelanggan, yang harus ditangani. Ke depan kita tidak bisa mengandalkan hanya dari Kabupaten saja yang melakukan pengelolaan terhadap sampah. Tapi peran serta desa untuk ikut terlibat,” harap Widi.
Bahkan menurutnya desa bisa memperoleh Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pelayanan persampahan. Apalagi banyak pelanggan yang belum sempat terlayani oleh Kabupaten. Kalau di Kabupaten kita retribusinya Rp 10 ribu untuk rumah tangga per bulan, desa bisa lebih dari itu Rp 15 ribu atau lebih dari itu, nah ini kan peluang. Nanti residunya tetap kita yang layani,” ujar Widi.
Di Kabupaten Beltim baru Desa Lalang Kecamatan Manggar dan Mempaya Kecamatan Damar yang melakukan pelayanan sampah kepada warganya. Bahkan di Desa Mempaya Pemerintah Desa memberikan pelayanan gratis alias subsidi bagi retribusi sampah warganya. (Tomy)