Kapolres Banjar Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus KDRT, Ayah Aniaya Anak Tiri

Banjar,detakmedia.com – DA diduga pelaku penganiayaan terhadap anak tiri ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Banjar setelah mendapat laporan bahwa DA diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang terjadi di wilayah Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmah, S.H.,M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjar dengan dihadiri oleh awak media cetak, elektronik, maupun online. (24/01)

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Banjar mengatakan pada hari Senin diketahui korban pertama kali oleh kakak korban, kemudian Kakak Korban tersebut melapor kepada Ibu Korban YY yang sedang berada di warung, setelah dicek diketahui mata korban bengkak dan mengeluarkan darah, setelah itu korbnan diabwa ke puskesmas, namun karena luka yang diderita cukup parah, korban dibawa ke RSUD Kota Banjar.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim langsung menangkap diduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian
dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku ini, melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kursi kayu kecil dan mengenai matanya” Ucap Kapolres Banjar.suryatno

“Pelaku ini diduga melakukan menganiayaan tidak hanya kali ini, namun sebelumnya pernah melakukan penganiayaan kepada korban, di antaranya dengan menyulutkan rokok kepada tubuh korban, bahkan pelaku pernah menusukan obeng ke telinga korban” Lanjut Kapolres Banjar.

Dalam konferensi pers tersebut dihadirkan diduga pelaku yang juga Ayah Tiri Korban, serta barang bukti yang digunakan oleh pelaku melakukan tindak pidana KDRT dan Kekerasan terhadap anak.

Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan diduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan Ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C, Ayat (2) dan Ayat (4) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman selama sepuluh tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 30.000.000,-“ Ucap Kapolres Banjar.

Ditanya tentang motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, Kapolres Banjar menjawab hal tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi sehingga pelampiasan emosi pelaku kepada korban. (Suryatno)