LPKP Minta Kemenag Hadir, Penahanan Ijazah Tidak Dibenarkan Oleh Sekolah MA

GUNUNG PUTRI, Detakmedia.com

Praktik penahanan ijazah tetap saja terjadi meski sudah ada larangan keras. Kali ini penahanan dilakukan oleh Sekolah Madrasah Aliyah Yayasan Kursiya yang beralamat di Jl. KH Ayub Asnawi, Kampung Sanding 2 RT 11 RW 05 Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa-Barat terhadap salah satu siswanya.

Penahanan ijazah dilakukan karena siswa tersebut belum juga membayar uang sekolah atau tunggakan. Karena merasa dipersulit dalam pengambilan ijazah ini, sang orang tua siswa lantas akan berencana melaporkan ke Lembaga Ombudsman.

Hal ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak diantaranya Rahmatullah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, menyanyangkan atas sikap sekolah tersebut yang mana dirinya menilai aturan tersebut tidak manusiawi hanya karna menegakan aturan sekolah jadi mempersulit hajat hidup orang.

“Saya sangat menyayangkan aturan yang diberlakukan oleh pihak yayasan tersebut,” sesalnya. Selasa (1/2/2022).

Lembaga pendidikan tidak sepantasnya melakukan itu. Pemerintah dalam hal ini Kemenag harus hadir dalam hal ini untuk memberikan arahan dan pembinaan pada sekolah tersebut,” tegasnya.

Lanjutnya, “Saya berharap pihak yayasan dan MA bijak dalam menangani persoalan ini dengan alasan apapun untuk mempersulit orang untuk menjadi lebih baik tidak bisa di tentukan sepihak begitu, apalagi menahan ijazah itu dengan alasan apapun tidak di perbolehkan termasuk sekolah swasta,” Ujarnya.

Menururu Rahmat, ada cara cara lain yang lebih bijak dan baik karna tugas mereka sebagai lembaga pendidikan harus memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dan kami berharap pemerintah dalam hal ini harus menjadi perhatian,” ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya hal tersebut dikeluhkan sejumlah alumni siswa dan orang tua siswa yang merasa kesal dengan adanya penahanan ijazah seperti yang disampaikan kepada awak media, pada Rabu (19/1/2022)

Seperti dikatakan MT (45) salah satu wali murid siswa MA Asnawiyah lulusan tahun 2019 saat ditemui mengatakan, Anaknya pernah datang ke sekolah dengan maksud untuk mengambil ijazah. Namun setelah sampai ke bagian TU, ia diberitahu bahwa ijazah tidak bisa dibawa sebelum biaya dilunasi dan hanya diberikan rincian tunggakan yang harus dibayarkan.

“Saya dapat rincian langsung dari pihak sekolah bahwa saya masih mempunyai tunggakan untuk pembayaran dengan sejumlah rincian dengan nominalnya cukup besar,” ucapnya.

Bahkan, kata MT, anaknya pernah meminta photo Copy Ijazah Legalisir pun tidak diberikan, untuk keperluan melamar kerja, dengan alasan jika sudah lunas akan diberikan semua termasuk ijazah asli.

“Memang benar anak saya masih mempunyai kewajiban administrasi, tapi seharusnya pihak sekolah tidak boleh untuk tidak memberikan photo Copy Ijazah karna itu penting buat anak saya untuk melamar kerja, apalagi kemarin anak-anak sudah tidak masuk sekolah hampir dua tahun lebih, lalu uang yang harus dibayar tersebut biaya apa?” pungkasnya. (Riyansyah)