Kab. Bogor, Detakmedia.com
Pemerintahan Desa (PemDes) Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor tak memungkiri di wilayahnya terdapat bisnis berbau maksiat yang jelas melanggar hukum dan berdampak sosial tidak baik di masyarakat.
Untuk itu Pemdes Limusnunggal terus berupaya ditengah keterbatasan wewenangnya berusaha secara persuasif melarang, menghimbau dan dengan *pendekatan dakwah* termasuk melakukan juga penggantian nama beberapa gang yang disinyalir menjadi lokalisasi tempat maksiat, seperti Gang Anggrek Kampung Limusnunggal RT 04 RW 03 dan lainnya pada 31/8/2021 lalu.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang staf Desa Limusnunggal Gilang Satria P, kepada awak Detakmedia.com melalui percakapan WhatsApp, Jum’at 4/2/2022.
PemDes dan MUI Desa Limusnunggal melakukan kegiatan perubahan nama Gang didukung dan dihadiri oleh lembaga desa lainnya seperti BPD, LPM, Karang Taruna, BumDes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP , Perwakilan Kecamatan Cileungsi dan elemen masyarakat lainya.
Gang Anggrek menjadi Gang Arrahman, Gang UPS menjadi Gang Darul Hikam, Gang coklat menjadi Gang Desa, Gang Pule menjadi Gang Almagfiroh, Gang Jalur menjadi Gang Musola Aliklas, Dan Gang Musola Nurul Hasanah.
Dengan metode *Dakwah* yang santun kini Asatidz Desa Limusnunggal , begitu antusias untuk melakukan dakwah setiap minggu nya di tempat tempat tersebut. Ini adalah suatu upaya yang di lakukan oleh Asatidz se-Desa Limusnunggal dan PemDes serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar Desa Limusnunggal jauh lebih baik.
*Untukmu Limusnunggal Ku Yang Agamis Dan Bermartabat* menjadi tagline Safari Dakwah yang berjalan sampai saat ini, jelas itu bentuk upaya PemDes, MUI dan DMI serta lembaga lainnya untuk tujuan kebaikan.
Sementara itu Kades Limusnunggal Galih Rakasiwi menegaskan hal-hal yang sudah diupayakan oleh PemDes terkait persoalan tersebut seperti pengajian, Safari Dakwah para Asatidz, pergantian nama Gang dan lainnya.
Untuk upaya penindakan seperti penutupan usaha tersebut merupakan wewenang Satpol-PP Kabupaten Bogor sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah) terhadap usaha yang tidak berizin tersebut, PemDes wewenangnya terbatas.
“Pemdes Limusnunggal sudah menghimbau, melarang usaha tak berizin dan ilegal tersebut,” pungkas Galih. (Gultom).