Gelar Reses Masa Sidang II, Ketua KNPI Kec. Jonggol Pertanyakan Perda No 1 Tahun 2020

JONGGOL, Detakmedia.com

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Jonggol mempertanyakan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan Di acara Reses anggota DPRD Kabupaten Bogor masa sidang ll tahun 2021-2022 Dapil ll, yang tidak di implementasikan dan dilaksanakan dengan baik.

Perda tentang Pembangunan Kepemudaan yang salah satu bunyinya, “bahwa keberhasilan pembangunan daerah kabupaten bogor tidak terlepas dari peran serta partisipasi masyarakat termasuk peran pemuda”.

Ketua KNPI Kecamatan Jonggol Doni Maulana S.H memaparkan Saya harapkan Perda yang sudah ada dilaksanakan, karena di Perda tersebut sudah jelas bagaimana tupoksi kepemudaan seperti apa kewajiban nya, Selasa (15/02/2022).

“Saya harapkan kepada pemangku kebijakan, kepala desa, pak camat dan muspika untuk melaksanakan Perda tersebut sesuai aturan yg sudah berlaku dan pemuda itu di ikut sertakan,” pungkasnya.

Ia mengatakan, kita sebagai pemuda tidak mengharapkan Semua stack holder yang mempunyai kebijakan,mau dari dinas Terkait, Camat, dan Kepala desa untuk melaksanakan Perda tersebut sesuai aturan yang sudah berlaku.

“Makanya kekecewaan saya di kala Perda sudah ada tapi tidak di akomodir oleh pemangku kebijakan,” ujarnya.

Lanjut Ketua KNPI itu mengatakan, Para Pemuda yang sekarang adalah pemimpin yang akan datang, maka pemuda harus di bimbing, di perhatikan dan perhatikan.

Baik dan buruknya masa depan itu di tentukan oleh pemuda, para pemuda lah akan pemimpin generasi yang akan datang.

“karena dari para pemuda lah harapan sebuah bangsa kedepannya,” ujarnya.

Harapannya, karena Aturan dan Perda nya sudah jelas dan harus di laksanakan, di implementasikan dan di pergunakan khususnya di kecamatan jonggol agar berjalan kondusif, aman, kompak dan jonggol semakin juara. #PemudaBergerak #JonggolJuara

 

(Riyansyah)