Asahan, Detakmedia.com
Hidayat Afif SH selaku kuasa hukum dari Herianti Robita Sitorus (52), kepada awak Media menjelaskan, jika Herianti Robita Sitorus merupakan istri Syah dari JM yang menikah pada tahun 1993, dengan bukti surat nikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dengan nomor : 10/10/IV/93, dan dari pernikahan mereka telah di anugerahi 4 orang anak, namun sayangnya saudara JM sanggup melupakan tanpa memberikan nafkah lahir batin sejak tahun 2014, ungkap Hidayat Afif SH di kantornya pada hari Jum’at (18/02/2022).
Berjuang membesarkan dan menafkahi anak-anaknya sendiri, sehingga timbul keinginan Herianti Robita Sitorus untuk meminta perlindungan hukum kepada Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.AP sebagai pimpinan daerah di kabupaten Batu Bara yang secara otomatis juga sebagai pimpinan kerja dari suaminya yang berinisial JM, mengingat JM merupakan salah satu ASN yang dinas di kabupaten Batu Bara.
Namun sangat disayangkan, bukannya mendapat pembelaan dan perlindungan hukum dari sang Bupati, Heriati Robita Sitorus malah terkesan mendapat tekanan dari pihak Pemkab Batu Bara, terbukti setelah beberapa minggu memohon perlindungan hukum, Herianti Robita Sitorus malah mendapat surat panggilan I dari Pemkab Batu Bara atas nama Bupati yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Batu Bara oleh H. Sakita Alam Siregar SH, tertanggal 04 Januari 2022.
Dalam surat panggilan I disebutkan jika Herianti Robita Sitorus yang beralamat di Jalan Enggang Raya nomor 449 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diminta untuk hadir untuk menghadap tim mediasi berkaitan dengan surat jonis Marpaung, NIP 19710421 199403 1 001 tanggal 27 Desember 2021 untuk melakukan perceraian dengan sdri Herianti Robita Sitorus binti Abdul Somad Sitorus, pekerjaan guru.
Hidayat Afif SH selaku kuasa hukum dari Herianti Robita Sitorus mengatakan, “dari surat Pemkab Batu Bara yang ditandatangani oleh Sekda kabupaten Batu Bara, tentu sudah bisa kita artikan jika Ir. H. Zahir, M.AP selaku Bupati Kabupaten Batu Bara bukanya memberikan solusi dan memberikan perlindungan hukum untuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang telah datang kepadanya atas penderitaan dirinya yang mengalami KDRT dari suaminya yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara, malah Ir. H. Zahir, M.AP selaku Bupati Batu Bara terkesan memberikan dukungan karena telah memfasilitasi terhadap permintaan JM untuk menggugat cerai istrinya,” ucap Hidayat Afif SH.
“Klien saya sedang berjuang untuk mempertahankan haknya dengan melaporkan tindakan suaminya yang Kepala Dinas kepada Bupati Batu Bara BUNG ZAHIR, namun bukan simpati yang diperolehnya, malah Bupati mengizinkan JM yang kerjanya sebagai Kepala dinas untuk menceraikan istrinya di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, apa gak paten ini Bupatinya,” ucap Hidayat Afif SH.
Lanjut keterangan Hidayat Afif SH, “Dan hal tersebut terbukti dengan datangnya surat dari Juru Sita Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang ditandatangani oleh H. Alpun Khoir Nasution S.Ag MH, yang meminta hadir klien saya Herianti Robita Sitorus pada tanggal 24 Februari 2022, untuk pemeriksaan perkara cerai talak antara Jonnis Marpaung Bin Jolen Marpaung selaku pemohon, melawan Herianti Robita Sitorus binti Abdul Somad Sitorus sebagai termohon,”ungkap Hidayat Afif SH.
Ditempat terpisah, Citra Darmayanti Putri yang merupakan anak dari JM kepada awak Media mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Pemkab Batu Bara, karena Pemkab Batu Bara sama sekali tidak menghiraukan rintihan kami sebagai anak-anaknya JM, dan terkesan terburu-buru untuk mendesak mamak kami agar mau dicerai oleh bapak, sehingga prosesnya tidak dijalankan dengan baik, ucap Citra Darmayanti Putri Marpaung.
“Padahal kan om harusnya mamak masih ada panggilan kedua untuk ke batubara, bukanya dipanggil lagi ke Batu Bara, malah tadi malam mamak kami langsung dapat surat dari Pengadilan Agama untuk menghadiri sidang talak,”ucap Citra dengan sedih.
“Semogalah Pemkab Batu Bara melalui Bapak Bupati masih punya hati nurani untuk kami sebagai anak-anaknya JM, dan mau membantu kami agar kami bisa berkumpul lagi dengan bapak, Kan masih ada kesempatan sebelum palu diketuk di Pengadilan Agama,” ucap Citra mengakhiri permohonannya sambil mengusap air mata. (Supri Agus)