Belitung Timur | Detakmedia.com
Seorang Pria SP als Pokdeng (19) diamankan oleh Tim Panah Polres Beltim pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 karena yang bersangkutan nekat masuk tanpa ijin ke dalam rumah sdri SINTA warga Dusun Baru Utara II Desa Baru Manggar dan mengambil handphone, Jam tangan serta uang milik Sdri SINTA tersebut.
Kasi Humas Polres Belitung Timur AKP Sukimin seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan bahwa tim panah Polres Beltim telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan diduga pelaku pada hari Sabtu 5 Maret 2022 pukul 18.30 Wib.
Pelaku tersebut diamankan setelah tim panah Polres Beltim berhasil melakukan tracking email dari handphone yang dicuri tersebut dan didapat bahwa handphone tersebut sedang berada ditangan pelaku.
Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu 5 Maret 2022 sekira pukul 04.00 wib saat korban sedang tidur tiba-tiba korban terbangun karena mendengar suara jendela rumah korban terbuka serta melihat ada orang yang masuk ke dalam rumah korban dan setelah dilihat korban, orang tersebut lari.
Kemudian korban mengecek barang-barang korban di dalam rumah dan didapati handphone Vivo Y15S warna biru, uang sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan jam tangan korban tersebut sudah tidak ada lagi. Kemudian sekitar pukul 11.00 wib korban membuat laporan ke Kepolisian.
Setelah mendapat laporan, tim panah Polres Beltim langsung bergerak dan melakukan tracking dari handphone tersebut. Sekitar pukul 18.30 Wib pada Sabtu 5 Maret 2022 ditemukanlah lokasi handphone tersebut dan didapat bahwa handphone tersebut ada ditangan pelaku. Setelah dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku dan BB langsung diamankan ke Polres Beltim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun modus pelaku masuk ke dalam rumah korban yaitu pelaku membuka pintu rumah korban dengan cara membuka slot pintu dengan menggunakan tangan yang masuk dari jendela. Dan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 (satu) unit HP Vivo Y15S warna biru, 1 buah jam tangan merk rolex warna silver. (Tomy)