Ketua SPBUN Basis PTPN III Kebun Pulau Mandi Gunakan Hak Sanggahannya Surati Pemimpin Redaks

Asahan, Detakmedia.com

Terkait adanya pemberitaan dari salah satu Media Online yang telah memberitakan adanya pengancaman dari Ketua SPBUN Basis Kebun Pulau Mandi Hendra Arnan alias Ujang, yang dalam pemberitaan Media online terbitan Medan pada edisi terbit tanggal 21 Maret 2022 disebutkan.

Jika Ketua SPBUN Basis Kebun Pulau Mandi telah melakukan pengancaman dan mengintimidasi oknum wartawan.

Kepada sejumlah awak Media, Ketua SPBUN Basis Kebun Pulau Mandi Hendra Arnan menggunakan Hak jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga melakukan konferensi Pers pada hari Selasa (22/03/2022) bertempat di kantor Kebun PTPN III Kebun Pulau Mandi, Hendra Arnan mengatakan, “saya pribadi menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang telah merugikan dan mencemarkan nama baik saya secara pribadi dan organisasi SPBUN PTPN 3 Kebun Pulau Mandi, karena saya tidak ada niat seperti yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut,” ucap Hendra Arnan alias Ujang.

Lebih lanjut Hendra Arnan menjelaskan, “Sebenarnya niat saya menghubungi saudara ER dalam kapasitasnya sebagai warga Desa Buntu Pane dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan Jurnalistik atau Pers, terkait adanya informasi dari salah satu kawan wartawan dengan inisial BW yang menurut informasi yang saya terima dari BW satu hari sebelum saya menanyakan lewat chatting via WhatsApp ke oknum wartawan yang berinisial ER, disampaikan BW jika ER akan melakukan aksi Demo ke PTPN III Kebun Pulau Mandi, sehingga saya sebagai ketua SPBUN sekaligus karyawan sudah sepantasnya untuk melindungi tempat saya bekerja untuk menafkahi keluarga saya, sehingga saya berinisiatif untuk mempertanyakan kebenaran dari informasi yang di sampaikan BW tentang niat dari ER untuk melakukan aksi demo di wilayah kerja saya, selain demo juga tidak dibenarkan dalam situasi negara sedang memerangi dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19, saya juga berusaha menjaga situasi yang kondusif diwilayah kerja saya sesuai dengan kapasitas saya sebagai Ketua Serikat Kerja Perkebunan (SPBUN),” ucap Hendra Arnan.

Dan sebagai warga negara yang hidup di negara kesatuan RI, maka saya juga berhak untuk menyampaikan hak saya sebagai orang yang telah dicemarkan nama baik saya, untuk membantah berita tersebut sesuai UU pers maka saya menggunakan hak sanggah saya, dengan melayangkan surat keberatan ke Pemimpin Redaksinya.

Selanjutnya Hendra Arnan Juga mengatakan, “perlu saya sampaikan ke kawan-kawan wartawan, jika saudara ER mengkaitkan isi chatting WhatsApp saya dengan isu SARA dan yang paling saya sesalkan saudara ER tanpa ada itikad baik untuk melakukan konfirmasi sebelum dinaikkan ke beritanya, bukankah dalam kode etik Pers jelas diatur jika wartawan harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum dijadikan topik beritanya, dan apakah jika menyebar luaskan chatting saya melalui media elektronik tidak melanggar hukum dan Undang-undang cyber, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE,” ucap Hendra Arnan mengakhiri. (Supri Agus)