Pemerintah Akan Memberikan Subsidi Upah Bagi Pekerja Dengan Gaji Di Bawah Rp3,5 Juta

Jakarta, Detakmedia.com – Pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 3.5 Juta, masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp1 Juta.

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp3,5 Juta besarnya Rp 1 Juta per penerima,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai sidang Kabinet Paripurna tentang “Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia” di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5/4/2022, seperti dilansir dari (Merdeka.com).

Dalam program ini, Pemerintah menargetkan akan ada 8,8 Juta pekerja yang menerima bantuan. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp8,8 T.

“Sasarannya 8,8 j pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 T,” kata Airlangga.

Selain subsidi upah, dalam rapat tersebut muncul usulan pemberian bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro. Rencananya setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp 600 Ribu.

“Diagendakan besarannya Rp 600 Ribu per penerima. Usulanini akan diberikan kepada 12 Juta orang penerima, Jumlahnya sama seperti bantuan yang diberikan “pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan”, ungkap Airlangga. (Tom)