Tubaba,detakmedia.com – Dewan Pimpinan Pusat Elemen Masyarakat Penggiat Pembangunan dan Anti Korupsi ( DPP EMPPATI RI) ajukan LAPDU laporan Dugaan Indikasi Korupsi dan Manipulasi Data pada realisasi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III TA. 2020 yang terletak Tiyuh Makarti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Jumat (27/05/2022).
Laporan LAPDU tersebut di ajukan pada hari Jum’at 27 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib dan diterima oleh Staf dari pihak Kejaksaan Tulang Bawang yaitu saudara Adelia.
Ketua Harian DPP EMPPATI RI, Adi Suratman kepada awak Media menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang dalam rangka menyampaikan LAPDU terkait Dugaaan indikasi Korupsi dan manipulasi Data yang ditemukan di lapangan.
“Apa yang kami lakukan saat ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat secara aktif dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi yang dasar regulasi aturannya sudah di tetapkan oleh pemerintah. Kami sangat berharap pihak APH Kejaksaan Negeri tulang bawang bisa segera melakukan fungsi demi mewujudkan cita cita negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkapnya.
Suratman menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian investigasi dan analisa data tahapan realisasi kegiatan serta penghimpunan keterangan dari narasumber pelaksana kegiatan baik secara wawancara tertulis maupun secara audio visual elektronik di dapatkan Bukti petunjuk yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara, banyak sekali tahapan tahapan Juknis dalam proses kegiatan yang di nilai tidak sesuai dan bertentangan dengan petunjuk teknis yang sudah di atur dan di tetapkan regulasinya.
“Pelaksana kegiatan terkesan seperti ada main mata dengan pihak oknum Fasilitator Pendamping, hal tersebut di buktikan dengan adanya pernyataan tertulis dari Koordinator KKM Saudara Arman Arif bahwa terkait Volume, Harga Satuan Rencana dan Harga Satuan Realisasi terkontrak itu memang sudah terkondisi sejak awal dan memang sudah disiapkan dari pihak oknum Fasilitator Pendamping,” terang Suratman.
Dikatakannya, harga satuan rencana dana harga satuan realisasi terkontrak bukan berasal dari hasil survei dan perbandingan harga yang di lakukan oleh Tim Pengadaan barang/ jasa, penentuan harga satuan seharusnya berdasar dari hasil survei harga sekitar yang regulasi disesuaikan dengan Juknis yang sudah tentukan.
„Bahkan temuan dugaan indikasi manipulasi data juga di temukan pada beberapa tahapan pelaksanaa kegiatan lainnya. Selain dugaan manipulasi data, tim juga menemukan dugaan indikasi Mark Up pada kegiatan Pengadaan Pompa air Sumersibel, Pengadaan Jasa Pengeboran Sumur Bor dan Kegiatan Pembangunan Menara Air, sesuai hasil analisa data didapat total jumlah perkiraan analisa yang berpotensi merugikan negara yaitu sebesar Rp. 84.324.200,- rupiah,” jelasnya.
Sementara Sekretaris DPP Emppati RI, Ridwan Maulana menyampaikan bahwa terkait analisa hitung yang di lakukan oleh TIM itu mengacu berdasarkan Hasil Survei, Standar Satuan Harga (SSH) yang ditentukan oleh pemerintah dan juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Satuan Analisa Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, serta di sesuaikan dengan Acuan SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Sedangkan Koordinator Tim Peneliti dan Investigasi DPP EMPPATI RI, SAFTARI menyampaikan bahwa apa yang kami himpun dilapangan ini, semua itu di sesuikan dengan data dari Tahapan Realisasi Kegiatan yang kami miliki tidak keluar dari Juklak dan Juknis yang sudah di tentukan dan kami juga melakukan analisa data serta menyesuaikan dengan Keterangan secara lisan dan tertulis dari pihak pelaksana kegiatan.
DPP EMPPATI RI meminta kepada pihak APH Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk bisa segera melaksanakan tugasnya supaya supremasi hukum bisa ditegakan seadil adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik indonesia,” tukasnya.
“Salam Anti Korupsi”. (Tim)