Ruko Milik Mantan Anggota Dewan Selesai Dibangun, Tapi Izinnya Katanya Baru Diurus

Cileungsi | Detakmedia.com 

7 Ruko yang diduga dibangun tanpa perizinan PBG-Persetujuan Bangunan Gedung (IMB red) dan melanggar Site Plan serta merusak lingkungan terus berjalan dan bahkan telah terpampang spanduk Ruko disewakan. Ruko tersebut merupakan milik mantan anggota DPRD Kab. Bogor bernama BS menjadi perbincangan dan menjadi preseden nyata buruknya kinerja instansi pemberi izin dan penegak Perda Pemkab Bogor, seperti tampak pada Selasa 7/6/2022.

Sebagaimana pemberitaan di Detakmedia.com dan media on-line lainnya di awal pembangunan Ruko kondisi saat ini hampir selesai pengerjaannya dan tahap finishing, belum ada tindakan nyata dari pihak terkait soal pelanggaran izin dan penyimpangan site plan.

Pihak Pengurus RW 014 yang telah dikirimi 2 surat dari warga yang mempertanyakan keberadaan ruko tersebut melalui Ketua RW 014 Cileungsi Hijau tetapi Joni Hermawan hanya menjawab:diplomatis bahwa tindakan sudah ada action tapi pemilik ruko BS diam saja, sudah ditangani yang lebih tinggi ke Desa, bahkan menyatakan sudah mengirim team relawan ke Desa.

Namun Pemdes Cileungsi yang dihubungi oleh warga pelapor atau pengirim surat ke RW setempat, mendapat jawaban bahwa tidak ada tim yang datang ke Desa. Dan pihak PemDes seperti berita sebelumnya kalau terkait ruko, Pemdes hanya pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk apotik 1 ruko seluas 50 m2.

Pihak UPT pengawas Bangunan Pemkab Bogor untuk Kec.Cileungsi Sanusi yang dihubungj awak media, sebelumnya (25/5/2022) menyatakan telah melayangkan surat untuk pengecekan perizinannya, namun pada hari Senin (6/6/2022) menyatakan bahwa sedang diproses perizinannya.

Pihak UPT pengawas bangunan pun mengakui bahwa seharusnya diurus dulu perizinannya baru dibangun.

“Ini menjadi preseden buruk atas kinerja aparat Pemkab Bogor khususnya aparat penegak Perda SatPol PP kok tidak ada tindakan. Apa karena pemiliknya mantan Anggota DPRD dan dari Partai berkuasa saat ini lalu bisa semaunya. Bayangkan yang dulu juga termasuk dalam (legislasi) pembuat peraturan sekarang malah melanggarnya,” tutur salah satu warga setempat bernama Silaen geram. (Tom)