Warga RW.09 Kelurahan Harapan Jaya Kecewa Belum Pernah Menikmati Dana CSR

Kota Bekasi | Detakmedia.com

Sembilan (9) pabrik yang ada di lingkungan Rw.09 Kelurahan Harapan Jaya benar-benar miris dan ironis. Karena keberadaan pabrik -pabrik yang ada di kawasan RW tersebut, tidak mengeluarkan dana CSR (Corporate Social Reaponsibility) dari Manajemen pabrik, seperti informasi yang diperoleh Selasa (05/07/2022).

Ketua RW 09 Kelurahan Harapan Jaya, Kadri kepada awak media mengaku memang betul sekali bahwa pabrik-pabrik yang ada di wilayahnya, tidak pernah memberikan kontribusi sama sekali, kepada pengurus RW.09 Kelurahan Harapan Jaya.

“Padahal dana CSR dari pabrik-pabrik tersebut memang sudah tersedia alokasi untuk warga dan lingkungan yang ada di sekitar kawasan pabrik tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Kadri, adapun pabrik-pabrik tersebut memberikan kontribusi ke Pengurus RW, hanya setahun sekali saja, dan itupun bukan dana CSR yang dikeluarkan pihak Manajemen pabrik tersebut, akan tetapi partisipasi momen acara Agustusan saja, memberikan kontribusi ke pengurus Rw hanya Rp.100.000 (Seratu ribu rupiah) saja.

“Cukup darimana, dengan uang sebesar itu, sedangkan di wilayahnya ada beberapa pabrik, artinya pemberian uang tersebut tidak sesuai dengan kapasitas pabrik tersebut,” ujar Kadri penuh keheranan.

Pabrik-pabrik yang tidak memberikan kontribusi ke wilayah RW 09,atau dana CSR ke masyarakat sekitar, antara lain:

1.P.T.SAINT GOBAIN WINTER DIAMAS.

2.P.T.INTI TIRTA.

3.P.T.SUCACO.

4.P.T.AFRO FACIFIC INDAH STEEL.

5.P.T.SUNILINDO TAFE INDRUSTRY.

6.P.T.DICKY METALS CO LTD.

7.P.T.FAJAR.

8.P.T.BMC.

9.P.T.SANWA.

Kesemuanya pabrik-pabrik tersebut ada di wilayah RW.09.Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Jawa Barat.

Kesembilan pabrik-pabrik inilah yang dikatakan ketua RW 09 Kadri, belum pernah mengeluarkan dana CSR tersebut untuk masyarakat sekitar kawasan pabrik tersebut, dan lebih mirisnya lagi, semua karyawan yang bekerja dipabrik tersebut bukan warga Rw.09 Kelurahan Harapan Jaya, melainkan warga luar, yang jauh jaraknya dari kawasan pabrik tersebut, harusnya warga sekitar dulu yang didahulukan bekerja di pabrik tersebut dan bukan sebaliknya.

Terkait limbah yang dikeluarkan oleh pabrik-pabrik yang ada di lingkungan Rw.09, Kadri juga menyesalkan dan sudah banyak keluhan masyarakat sekitar, yang sudah tercemar lingkungannya, antara lain dampaknya yaitu limbah air, limbah udara, dan kebisingan yang hampir setiap hari mengeluarkan suara bising dari pabrik-pabrik tersebut.

“Kami sebagai Pengurus Rw.09 dan sekaligus Ketua Rw, meminta kepada Manejemen Perusahaan, agar selalu memperhatikan limbah-limbah yang dikeluarkan oleh pihak Pabrik, jangan sampai adanya keluhan-keluhan dari warganya,yang hampir setiap hari selalu mengeluhkan suara bising dan udara yang kurang sedap, yang dikeluarkan dari pabrik-pabrik tersebut, dan kami juga berharap dana CSR tersebut diberikan kontribusinya untuk masyarakat sekitar dari pejabat Rw yang terdahulu, belum pernah adanya dana CSR yang dikeluarkan oleh Manajemen untuk warga sekitar”, harap Kadri.

Lanjutnya aktifitas bisnis dimana suatu Perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan, dan masyarakat juga perhatian didalam meningkatkan kesejahteraan, serta berdampak positif bagi lingkungan yang ada diwilayah tersebut. Dan Kadri berharap kepada pihak manajemen Pabrik tersebut,agar selalu diperhatikan dampak dari limbah pabrik tersebut.

“Dan berharap juga,dana CSR tersebut bisa dikeluarkan sebagai kompensasi karena untuk kepentingan warga sekitar, yang terkena dampak dari limbah, yang dikeluarkan pihak pabrik tersebut,” pungkasnya.

Moh Hendri selaku ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati lingkungan hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) Bekasi mengatakan “berdasarkan Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT). Adapun untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya sebagai “komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.

“Seharusnya hal tersebut adalah sebagai acuan setiap perusahaan untuk menjalankan tanggung jawabnya, khususnya untuk wilayah sekitar perusahaan, bahkan yang di sisi lain sering menimbulkan dampak lingkungan ke masyarakat, seperti polusi suara, polusi suara, maupun limbah berbahaya dan beracun. yang demikian itu perlu perhatian khusus dalam pengawasan pemerintah baik melalui Dinas Lingkungan Hidup,” tutup Hendri. (Tim)