Belitung | Detakmedia.com

Kejaksaan Negeri Belitung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62, bertempat di kantor kejaksaan negeri Belitung jalan sriwijaya No 1, Paal Satu, Kecamatn Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (22/7/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi.”

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Dr IG Punia Atmaja NR SH MH dengan diikuti oleh para Kasi, Ketua IAD daerah Belitung, Kasubsi, Jaksa dan seluruh staff Kejaksaan Negeri Belitung.

Pada kesempatan tersebut kepala Kejari Belitung Dr IG Punia Atmaja NR SH MH menyampaikan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MM MH.

“Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa merupakan momentum kita bersama untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dikerjakan oleh Kejaksaan selama setahun terakhir, dan menyusun strategi guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan di masa yang akan datang,” kata Kajari Belitung.

Peningkatan kinerja kejaksaan pada satu tahun terakhir terlihat dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Sebelumnya menduduki peringkat ke-delapan pada April 2022 menjadi peringkat ke-empat pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5% (tujuh puluh empat koma lima persen).

Hal ini didorong dari beberapa inovasi dan terobosan yang dikeluarkan oleh kejaksaan menyangkut penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan, abtara lain:

a. Bidang Pembinaan, dalam Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp753 miliar (tujuh ratus lima puluh tiga miliar rupiah)2 , meningkat sebesar Rp453 miliar (empat ratus lima puluh tiga miliar rupiah).

b. Bidang Intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 335 (tiga ratus tiga puluh lima) kegiatan dengan pagu anggaran Rp68,9 Triliun (enam puluh delapan koma sembilan triliun rupiah),3 meningkat sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) kegiatan.

Mengawal 6 (enam) kegiatan investasi dengan nilai Rp28 Triliun (dua puluh delapan triliun rupiah), meningkat Rp4,3 Triliun (empat koma tiga triliun rupiah). Untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 113 (seratus tiga belas) buronan, meningkat sebanyak 96 (sembilan puluh enam) buronan.

c. Bidang Tindak Pidana Umum, pelaksanaan sidang online sebanyak 530.433 (lima ratus tiga puluh ribu empat ratus tiga puluh tiga) kali persidangan, meningkat sebanyak 191.343 kali persidangan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 (delapan ratus empat puluh delapan) perkara, meningkat sebanyak 802 (delapan ratus dua) perkara. Membentuk Rumah RJ sebanyak 810 (delapan ratus sepuluh) rumah, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 48 (empat puluh delapan).

d. Bidang Tindak Pidana Khusus, sejak Juli 2021 telah menangani 28 (dua puluh delapan) perkara TPPU, melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 Triliun (tujuh koma tiga triliun rupiah).

e. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sejak Juli 2021 telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp547 Miliar (lima ratus empat puluh tujuh miliar rupiah).

f. Bidang Pidana Militer, telah melaksanakan fungsi koordinasi sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) kegiatan, meningkat sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) kegiatan dari semester I 2021. Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas sebanyak 4 (empat) kegiatan, meningkat sebanyak 3 (tiga) kegiatan.

Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada, sebagai berikut:

1. Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.

2. Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.

3. Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia.

4. Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat.

5. Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

6. Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.

7. Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan.

Diharapkan dari pelaksanaan dari 7 (tujuh) point pedoman yang diberikan Jaksa Agung Republik Indonesia, kejaksaan dapat selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan selalu senantiasa meningkatkan kinerja untuk membangun keperayaan masyarakat akan kejaksaan sebagai apparat penegak hukum yang dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. (Tomy)

Loading

By redaksi