Cileungsi | Detakmedia.com

Ironis memang, ruko yang dibangun tanpa izin alias ilegal, bahkan pada proses pembangunan pun ternyata untuk peruntukannya sudah diurus pemohon dan sudah terbit _izin lingkungan_ satu bidang ruko untuk Apotik yang ditandatangi Ketua RT 001/014, Ketua RW 014, Kepala Dusun, Kepala Desa Cileungsi dan Camat Cileungsi, seperti yang sudah diwartakan media ini tertanggal 18 Juni 2022 lalu.

Perizinan lingkungan dimaksud adalah untuk Apotik, tapi setelah bangunan jadi justru diisi usaha lain bukan untuk Apotik. Penyimpangan inilah yang mendorong seorang warga Perumahan Cileungsi Hijau bernama Silaen mengajukan surat permohonan pembatalan/pencabutan izin lingkungan Apotik kepada Camat Cileungsi, Senin 29 Agustus 2022.

Kepada beberapa awak media, Selasa/30/8/22, Silaen mengatakan dirinya bukan tanpa dasar melayangkan surat termaktub karena selain 7 bangunan ruko dibangun tanpa izin (PBG-IMB) alias Illegal, site plan lahan peruntukkan adalah untuk pemukiman bukan bisnis (ruko).

Sebelumnya Silaen juga sudah menyurati Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kab.Bogor meminta untuk membongkar bangunan ruko-ruko tersebut, pada Kamis/25/8/2022 lalu.

“Saya pikir surat permohonan pembatalan izin lingkungan Apotik tersebut sesuatu yang wajar pasca Camat Cileungsi mengetahui bahwa ruko-ruko tersebut Illegal dan bahkan tak tampak wujud Apotik di lokasi tetapi justru usaha lain,” ungkapnya.

Tentu beliau (Camat) seyogianya segera membatalkan izin lingkungan yang sempat diterbitkannya (jelas ini dalam kewenangannya), karena tidak sesuai peruntukan apalagi legalitas bangunan ruko belum sah, jadi gak nyambung memberikan izin lingkungan di bangunan Illegal tegas Silaen, tambahnya.

Silaen menginformasikan sejatinya kasus yang sama/bangun tanpa izin (pemiliknya sama Budi Sembiring) ada dibeberapa tempat di Kec. Cileungsi berupa bangunan ruko seperti di depan perumahan Cileungsi Elok dan di depan kantor desa Pasir Angin.

Silaen berharap Camat Cileungsi setidaknya proaktif mengkoordinasikan ke dinas terkait untuk ditindak lanjuti, kalau kewenangannya terbatas dalam penindakan.

Aparatur kecamatan Cileungsi yang coba dikonfirmasi, terkait maraknya bangunan tanpa izin di Kecamatan Cileungsi melalui Plt Sekcam Cileungsi Suryadi hanya menyatakan secara diplomatis bahwa pihaknya kekurangan personil. Di sisi lain menyatakan bukan kewenangannya dalam penindakan.

Sementara itu Camat Cileungsi Adhi Nugraha tidak merespon WhatsApp awak media yang meminta tanggapannya terkait permintaan warganya tersebut.

Seorang tokoh masyarakat Cileungsi (namanya tidak mau ditulis) menyatakan saatnya sekarang , masyarakat menunggu ketegasan Camat Cileungsi untuk berani membatalkan surat izin lingkungan yang telah ditandatanganinya karena disinyalir tanpa melalui pengecekan yang benar saat diajukan dan dipergunakannya. (Tom)

Loading

By redaksi