Cibinong |Detakmedia.com

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kab Bogor mencermati kondisi kekinian global menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik terkait program Rekategori Kelompok Pelanggan dan Penerapan Tarif Air Minum di Aula Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Jl. Raya Tegar Beriman Cibinong Kab Bogor Rabu 19/10/2022 Pukul 9.00 – 12.00 WIB.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lalu dilanjutkan dengan pembacaan Doa. Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan perwakilan berbagai cabang pelanggan Tirta Kahuripan se-Kabupaten Bogor dengan nara sumber para Direktur Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Staf ahli dan Dewan Pengawas dan juga dihadiri oleh para Manager dan staf Perusahaan.

Abdul Somad selaku Direktur Umum secara resmi membuka acara Forum Konsultasi Publik tersebut dengan menyatakan kondisi kekinian global terkait rencana pengembangan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat konsumen untuk itu perlu sosialiasi dan butuh masukan dari para pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kab Bogor.

“Dalam Rekategori Kelompok Pelanggan dan Penetapan Tarif Air Minum melalui sensus dan dihasilkan tenaga ahli, Dewas dan konsultasi dengan BPKP akan dijelaskan lebih lanjut oleh Narsum kita dalam pemaparan berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu Dewan Pengawas mengatakan mendukung langkah Dewan Direksi yang menggunakan prinsip kehati-hatian dalam program yakni konsultasi dengan BPKP supaya sesuai tata kelola dan forum konsultasi publik hari ini untuk dukungan.

Pihaknya juga mengingatkan dalam penyesuaian tarif untuk menghindari resistensi dengan pelanggan cari formula memenuhi unsur keadilan.

Dalam pemaparan Staf ahli dijelaskan dasar dari diluncurkannya program Rekategori Kelompok Pelanggan dan Penetapan Tarif Air Minum tersebut adalah:

1. Kategori yang berlaku saat ini ditetapkan berdasarkan Perda no 8 Th 2001

2. Kategori yang ada sekarang tidak dapat mengakomodir perubahan kategori pelanggan saat ini

3. Kategori pelanggan terkesan tidak adil

4. Penyesuaian Permendagri 71/2015 dan 21/2020

5. Surat keputusan Gubernur Jawa Barat no 610/Kep.890-Rek/2021.

Maka berdasarkan Permendagri tersebut kategori pelanggan dibagi menjadi 4 kelompok dan Tarif akan menyesuaikan dengan surat keputusan Gubernur Jabar terkait.

Jelang siang diakhir acara adalah se sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh Dirum Abdul Somad. Para pelanggan banyak memberi apresiasi terkait acara yang digelari hari ini dan peningkatan pelayanan pihak Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, tetapi tidak sedikit yang menyampaikan keluhan kualitas dan kontinuitas air yang sampai ke pelanggan.

Tetapi pihak Perumda Tirta Kahuripan kedepan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan baik kualitas, kuantitas dan kontinuitasnya dengan dukungan semua pihak. Acara berjalan dengan lancar dan mengalir dinamis dan diakhiri dengan doa. (Tom)

Loading

By redaksi