Kab Bogor | Detakmedia.com
Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup yang di larang untuk di pergunakan akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Pada Kamis (21/10).
Kelima merek obat sirup tersebut ialah Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat Baruk dan Flu, Unubebi Coudh sirup obta batuk dan flu, Unubebi Demam sirup obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam.
Menyikapi hal tersebut Jajaran Polres Bogor pun bergerak cepat dengan langsung melakukan Sosialisasi larangan kepada apotek maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dengan adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM ini jelas menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan di kalangan masyarakat.
“Untuk itu kami turun secara langsung ke apotek – apotek, toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang di lakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Dengan sosialisasi, sambungnya Kapolres, yang kita lakukan ini diharapkan masyarakat yang tidak tahu ini menjadi tahu akan larang ini, sehingga dapat menghindari kelima obat sirup yang dilarang tersebut.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan,” ttutupKapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor