Gunung Putri|Detakmedia.com

Pemerintah Desa (Pemdes) Nagrak menggelar musyawarah desa (Musdes) dalam upaya mencari solusi terkait pemindahan pemakaman yang berlokasi di Kampung Cohak.

Musyawarah itu berlangsung di aula Kantor Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri Kab Bogor, Rabu (2 November 2022).

Giat musyawarah tersebut menghadirkan tokoh- tokoh masyarakat, ahli Muspika Kec. Gunung Putri; Sekcam Wawan Suryana, S.Sos dan beberapa staf Kecamatan, Kapolsek, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Staf BPN, DPKPP, Pengembang Kota wisata, Kades H Agus Sahrudin, SPdI, staf Desa H Nurdin, Sardi Syahrudin SPdI.MM dan staf lainnya, Ketua BPD Amat Sugiana dan para Kadus, RW serta RT.

Dalam pembahasannya, beberapa ahli waris, tokoh masyarakat setempat sempat bersilang pendapat dan argumen mengenai kronologis dan alas hak dan riwayat tanah pemakaman yang diketahui luasnya kurang lebih 6000 m2 tersebut terdampak pembangunan jalan tol.

Dalam kapasitas sebagai pribadi H. Agus Sahrudin menyatakan orang tua pun dulu mewakafkan lahan untuk dimanfaatkan kepentingan warga Kp. Cohak.

Ketua BPD Amat Sugiana kepada awak media mengatakan, diadakannya Musdes tersebut karena sebelumnya ada persepsi yang berbeda. Oleh sebabnya, bebera tokoh-tokoh masyarakat, juga ahli waris ikut di hadirkan untuk bermusyawarah.

“Alhamdullah perbedaan makin mengerucut karena hal ini untuk adalah untuk kepentingan umum. Beberapa orang secara terbatas akan diundang lagi bermusyawarah untuk kali kedua nanti. Harapannya lahan kurang lebih 6000 m2 dengan makam 400 an ada solusi yang kondusif dan secara bijaksana,” ungkapnya.

Hal senada diharapkan semua pihak baik Kapolsek, DPKPP, BPN, pengembang Kota Wisata dalam acara tersebut bahwa akan ada solusi terbaik karena ini untuk kepentingan umum, sama seperti kehadiran pembangunan jalan tol untuk kepentingan umum yang berdampak pada lahan pemakaman yang harus rela untuk dipindahkan.

Pasca rehat di salah satu restoran di Jalan Alternatif Cibubur, staf Desa dan juga tokoh masyarakat Desa Nagrak sekaligus pembawa acara dalam Musdes yakni H. Nurdin mengemukakan pada prinsipnya tidak ada permasalahan, cuma sedikit miss, artinya pengadministrasian belum tuntas di Desa.

“Para ahli waris ingin meluruskan, supaya diurus para ahli waris dari penghibah/pewakaf awal, karena pengadministrasian tanah atau lahan tersebut belum tuntas di Desa,” jelas H. Nurdin. (Tom)

Loading

By redaksi