Belitung Timur, Detak Media.com
Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “TERTIB MENUMBING 2022” telah berakhir. Operasi Tertib tersebut berlangsung selama kurang lebih dua pekan, mulai sejak Senin (28/11/2022) dan berakhir pada Jumat (9/12/2022) Lalu.

Selama pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing Tahun 2022. Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan 2 orang Tersangka.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Iptu Fajar Riansyah Pratama, S.T.K., S.I.K., M.H seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK mengatakan, 2 orang tersangka ini merupakan target operasi (TO).

Kedua tersangka tersebut terjerat kasus pencurian di dua lokasi TKP berbeda yaitu, di Kecamatan Kelapa Kampit dan Kecamatan Gantung.

Dari hasil penangkapan terhadap 2 orang tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 73 buah voucher pulsa, 1 (satu) buah tas slempang motif daun, 1 (satu) buah dompet putih garis pink coklat.

Selain itu ada juga 1 buah Besi penyanggah tangki air, 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio M3 dengan nopol BN 4119 WC, 1 buah STNK sepeda motor merk Yamaha jenis Mio M3 dengan nopol BN 4119 WC warna merah list putih.

Dalam perkara ini polisi menjerat 2 orang tersangka tersebut dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Tomy

Loading

By redaksi