Bantuan Beras Dalam Bentuk Uang dan Harus Dibelanjakan Terhadap Beras Seutuhnya, Kenapa?

 Banjar, detakmedia.com – Masyarakat kota Banjar mendapatkan bantuan beras rastra dengan nominal uang Rp.200.000,- yang didistribusikan didesa/kelurahan masing-masing pada, Kamis (11/05/2023).

Program bantuan tersebut banyak menimbulkan protes dan keluhan dari warga masyarakat,salah satunya Een warga karyamukti yang menerima bantuan.

Keluhan yang dilontarkan dari penerimaan berbentuk uang yang harus seutuhnya dibelikan terhadap beras.

Selain itu tidak diperbolehkan membeli untuk lawuh nasi dan juga jarak yang sangat jauh untuk membeli beras.

Kalau memang ingin memberi beras harusnya tinggal berikan beras jangan malah nanti aktifitas masyarakat malah terganggu dengan harus mengantri dan ribet dalam proses, pungkasnya.

Bantuan tersebut untuk para penerima yang terdata oleh program rastra di empat kecamatan dikota banjar.

Saat mengkonfirmasi Kabid linjamsos,R.E.irawan S.sos “menyampaikan jenis bantuan boleh barang atau uang yang nantinya dibelikan terhadap barang yang dijadikan program.

Untuk penyerahan boleh dilingkungan agar pemberdayaan wilayah dan para penerima dapat membelanjakan diwilayah masing-masing untuk mendorong warung atau toko diwilayahnya sebagai bentuk penguatan ekonomi kemasyarakatan.

kalau masyarakat misal diberikan bantuan harus dibelikan beras dengan nominal yang diterima tentunya dibuktikan dengan timbangan elektrik dan nota pembelian.

Kota Banjar diperiode 2022 yang baru disalurkan per 5 bulan ini sejumlah 6225 penerima dengan nominal uang 200rb untuk 5 bulan.

penerima diperbolehkan mengambil oleh anggota keluarga selama satu KK dan membuat pernyataan agar tidak terjadi indikasi penyalahgunaan.

kendala sampai sejauh ini tidak ada keluhan dari para penerima,sampai diterima dari pihak rekan media yang saat ini menyampaikan.

Sudah hasil uji jadi tidak akan ada kendala, baik bentuk konsultasi dengan Disperindag, inspektorat atau kedinasan lainnya yang dilibatkan dalam program ini.

Sangsi secara pidana tidak ada,tapi ketika dibelikan ke barang lain penerima harus mengembalikan uang.

Semoga masyarakat paham terhadap program yang saat ini dilaksanakan dari Dinsos dan semoga bermanfaat sekalipun secara teknis dilapangan mungkin ada hal yang timbul,ucapnya”.
Suryatno