Dukung Keterbukaan Informasi, Diskominfo Luncurkan Mentudong Belitung timur.

Belitung timur, Detak media.com

Belitung timur – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskotikdansa) Kabupaten Belitung Timur meluncurkan Aplikasi Mentudong Beltim di Gedung Auditorium Zahari MZ, Senin, (18/12/23).

Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol pada Layar IPAD oleh Bupati Beltim Burhanudin dan Kepala Disktikdansa Bayu Priambodo.

Mentudong Beltim merupakan inovasi publikasi data dan statistik daerah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Beltim.

Aplikasi berbasis android (mobile-based application) ini merupakan singkatan dari Mencari Data Pendukung Pembangunan.

Mentudong Beltim ini bukan proyek perubahan diklat kepemimpinan, akan tetapi murni kreasi penyelenggaraan urusan.

Aplikasi ini dapat semakin mendekatkan dan memudahkan setiap stakeholder dalam mengakses data dan statistik yang diproduksi oleh BPS dan OPD di Lingkungan Kabupaten Beltim,” kata Bayu.

Mentudong Beltim adalah salah satu upaya Pemkab Beltim untuk menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah diturunkan ke dalam Peraturan Daerah Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Beltim.

Sumber data dan informasi sebagai konten pada aplikasi Mentudong Beltim adalah publikasi statistik dasar yang diproduksi oleh BPS dan publikasi statistik sektoral yang diproduksi melalui kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh OPD di Lingkungan Kabupaten Beltim,” jelas Bayu.

Mengingat Mentudong Beltim sudah resmi diluncurkan, Bayu pun mempersilahkan masyarakat umum yang ingin memperoleh data dan informasi untuk mengunduh aplikasi melalui Google Play store Android.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim Rita Susanti sebagai keynote speech Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan dan jajaran Forkopimda, Pj Sekda Beltim Sayono, Asisten Pemkab Beltim, Kepala Diskotikdansa Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo dan pimpinan perangkat daerah, Kepala BPS Beltim Azhar serta dari kecamatan dan desa se-Kabupaten Beltim.

Bupati dan Kajari Apresiasi Peluncuran Mentudong Beltim

Sementara itu Bupati Beltim Burhanudin memberikan apresiasi kepada Diskotikdansa Kabupaten Beltim serta seluruh tim yang telah bekerja keras dalam pengembangan aplikasi ini.

Menurutnya aplikasi ini sangat bermanfaat bagi kemajuan pembangunan Beltim serta mempermudah dalam mencari data untuk kebutuhan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Saya apresiasi pihak Diskotikdansa Kabupaten Beltim yang berdedikasi, semangat, dan kerja keras atas inovasi aplikasi Mentudong Beltim”. Tentunya kita tidak hanya menyaksikan peluncuran sebuah aplikasi, tetapi juga merayakan langkah besar dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Beltim yang bangkit dan berdaya,” kata Aan sapaan akrab Burhanudin.

Aan menyampaikan salah satu misi Kabupaten Beltim yakni membenahi manajemen penyelenggaraan ketatapemerintahan Pemkab Beltim agar berjalan sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Aplikasi Mentudong Beltim menjadi bukti nyata komitmen kita untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah kita,” ujar Aan.

Apresiasi yang sama disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim Rita Susanti yang menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan momen yang tepat untuk membangun sinergi, kolaborasi dan koordinasi untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan terpadu.

Saya mengapresiasi kepala Diskotikdansa Kabupaten Beltim yang telah bekerja keras dalam pengembangan aplikasi ini.

Launching ini merupakan momentum yang tepat bagi kita semua, agar rencana pembangunan jangka panjang Belitung Timur ini bisa didukung oleh data statistik yang akurat melalui aplikasi Mentudong Beltim,” kata Rita Susanti.

Rita menekankan ada dua poin penting dalam agenda ini. Pertama, berkenaan dengan amanat Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Lalu, point yang kedua, memiliki peran strategis sebagai salah satu kanal untuk memenuhi kebutuhan data dan statistik bagi penyelenggaraan pembangunan.

Mewujudkan pemerintah dengan keterbukaan informasi publik akan semakin mendorong terjadinya sinergi yang lebih aktif antara pemerintah dan masyarakat.

Hal ini menjadi peluang bagi masyarakat kita untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara,” ujar Rita.(Tomy)