Cianjur, Detak media.com
Diduga Kepala Desa Ciwalen, Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur, Melakukan Penyalahgunaan jabatan dengan dugaan sewenang-wenang melakukan pengalihan penerima Bantuan langsung tunai (BLT/DD) Tanpa sepengetahuan keluarga penerima manfaat(KPM).
Hal tersebut diperkuat dengan adanya pernyataan yang diberikan kepala Desa Dadang, ia memberikan Klarifikasi terkait pemberitaan dugaan Penggelapan BLT/DD tersebut pada tahun 2020/2022
“Iya saya mau klarifikasi Saya tidak menggelapkan dana BLT tapi saya gilir menjadi per 3 bulan, per KPM yang tadinya 200 KPM saya gilir di ubah jadi 800 KPM dan landasannya saya memakai peraturan menteri keuangan Republik Indonesia”pungkasnya kepada awak media melakukan via WhatsApp (01/02/2024)
Padahal sudah jelas bawahnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022, Tenang Perbuhan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengolahan Dana Desa, yang merujuk pada Pasal 33 ayat (5) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Lebih lanjut disebut juga dalam 18 Ayat (7), Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan harus memenuhi persyaratan tertentu, serta harus melengkapi dokumen persyaratan termasuk peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa, serta surat pernyataan kepala Desa yang menjelaskan alasan tidak mencukupi anggaran Dana Desa.
Dalam pasal 18 ayat (8) dijelaskan juga bawa Bupati/wali kota juga memiliki tanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa. Hal ini diperlukan untuk seluruh Desa dan harus disertakan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali.
Pemerintah setempat mungkin perlu melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan memastikan transparansi dalam pengelolaan BLT DD di Desa tersebut.
Penulis: (R/R)