Asahan | Detak Media.com
Sebagai ahli waris alm Hj. Nurlela Lubis berinisial HA bersama kuasa hukumnya Adv M.I Tanjung, SH.,MH resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum berinisial Drs DS, JWW, N, S dan YRR ke Polres Asahan, Selasa (31/12/24) lalu.
Laporan polisi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor : STTLP/B/1019/XII/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa Hukum HA, Adv. M.I Tanjung, SH.,MH kepada wartawan, Jumat (17/01/24) dalam konferensi Pers dikediaman H A di jalan Kartini Kisaran menerangkan, bahwa kelima oknum tersebut diduga kuat telah melakukan penggelapan dengan cara menjual tanah milik Hj. Nurlela Lubis yang berada di Jalan Kartini 144/234 Simpang Gang Cut Nyak Dien Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada Juli 2024 lalu. Atas perbuatan kelima oknum tersebut, kliennya itu pun harus mengalami kerugian hingga 2,5 miliar rupiah.
Lebih lanjut Adv. M.I Tanjung, SH.,MH mengatakan, sebelumnya pada 22 Juli 2024 pihaknya telah melayangkan somasi kepada Drs DS yang mengaku sebagai suami ketiga Hj. Nurlela Lubis dan beralamat di Jalan Mahoni Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.
Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum ahli waris tersebut terkait keberadaan aset bernilai fantastis milik Hj. Nurlela Lubis berupa sejumlah sertifikat tanah, sejumlah perhiasan emas, deposito dalam bentuk dollar hingga gaji pensiun. Namun sayang, hingga kini Drs DS tidak pernah mengindahkan somasi yang dikirimkan kepadanya.
Masih kata Adv. M.I Tanjung, Hj. Nurlela Lubis telah meninggal dunia pada 30 Juli 2024 lalu, namun Drs DS tidak pernah punya itikad baik untuk membicarakan masalah harta pusaka tersebut kepada HA sebagai ahli waris yang sah menurut hukum di negeri ini.
“Oknum Drs DS diduga telah sengaja menghilangkan hak-hak klien kami sebagai ahli waris yang sah, bahkan kami menduga ada banyak kejanggalan dalam sejumlah surat yang dibuat oleh Drs DS terkait jual beli tanah tersebut. Termasuk Kutipan Akta Nikah antara Drs DS dengan Almarhumah yang dibuat di kecamatan Rahuning. Itu juga akan kami uji keabsahannya,” terangnya.
H A ahli waris Hj. Nurlela Lubis didampingi penasehat hukumnya menerangkan kepada wartawan bahwa dari awal dirinya telah menaruh curiga dengan sikap Drs DS yang berulang kali berniat hendak menikahi dan melamar Ibunya Hj. Nurlela Lubis.
“Dua kali lamaran DS ditolak oleh Ibu saya Hj. Nurlela Lubis, baru tahun 2017 lah Ibu saya menikah dengannya. Saya sendiri sangat menyesali pernikahan mereka, mengingat usia Ibu saya telah sangat tua, yakni 64 tahun pada waktu itu,” ungkapnya.
HA pun menambahkan, atas Laporan Polisi yang dibuatnya di Polres Asahan, rencananya penyidik akan mengambil keterangan dari sejumlah saksi pada Selasa (21/01/25) minggu depan.
“Kami telah menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) dari Polres Asahan, Senin, depan penyidik akan mengambil keterangan dari para saksi,” tutupnya.
(Agustua Panggabean)