Belitung Timur | Detak Media.com
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Panah Pemburu Polres Belitung Timur mengamankan dua orang terduga dalam kasus dugaan penyelundupan bijih timah serta mengamankan barang bukti sebanyak 9 ton bijih timah yang dikemas dalam 180 karung. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekira pukul 00.23 WIB di Dusun Selindang, Desa Senyubok, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (16/9/2026) mengenai adanya kendaraan truk yang diduga membawa muatan tidak wajar dan sering melintas di sekitar Pelabuhan Dusun Selindang, Desa Senyubok, Kecamatan Kelapa Kampit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Panah Pemburu Polres Belitung Timur kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi R 1428 NA yang berada di belakang sebuah rumah di Dusun Selindang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa bijih timah yang telah dikemas sebanyak 180 karung dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram atau total kurang lebih 9 ton.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, bijih timah tersebut diduga akan diselundupkan keluar Pulau Belitung. Petugas kemudian mengamankan dua orang terduga yang berada di lokasi.
Selain mengamankan dua orang terduga, petugas turut mengamankan satu unit mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi R 1428 NA yang diduga digunakan untuk mengangkut bijih timah tersebut.
Selanjutnya, Tim URC Panah Pemburu bersama personel Polsek Kelapa Kampit membawa dua orang terduga beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Belitung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, ST, SH, M.Hum menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
Polres Belitung Timur akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan aktivitas yang berpotensi merugikan negara. Setiap perkara akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Belitung Timur.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 ton bijih timah yang dikemas dalam 180 karung dengan berat sekitar 50 kilogram per karung serta satu unit mobil truk warna merah dengan nomor polisi R 1428 NA.
Saat ini, dua orang terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung Timur. Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terduga dan saksi-saksi untuk mendalami asal-usul bijih timah serta dugaan rencana pengiriman keluar Pulau Belitung. (Tomy)
![]()
