Belitung Timur | Detak Media.com

Sejumlah asosiasi pertambangan rakyat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang menggelar rapat koordinasi dan audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Belitung Timur di Ruang Rapat Bupati, Senin (22/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, gabungan asosiasi yang terdiri dari Asosiasi Petambang Rakyat Indonesia (APRI), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada), dan Asosiasi Penggiat Tambang Indonesia (ASPETI) secara terbuka menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang diambil oleh Polres Belitung Timur di bawah kepemimpinan AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. khususnya dalam pelaksanaan Operasi Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Menumbing 2025.

Ketua APRI Belitung Timur, Rudi Juniwira, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, Polres Beltim telah menunjukkan profesionalisme dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan sebelum melakukan tindakan tegas.

Kami mengapresiasi langkah Bapak Kapolres. Sebelum operasi ini berjalan, pihak Polres telah memberikan imbauan dan sosialisasi yang masif agar masyarakat bekerja di dalam wilayah IUP yang legal,” ujar Rudi dalam forum tersebut.

Hal senada diungkapkan perwakilan penambang Kecamatan Damar, Wenta Purnama (Ade). Ia mengakui bahwa upaya persuasif Polres Beltim sangat membantu masyarakat memahami batasan aturan, meski saat ini kendala utama masih tertuju pada lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tingkat Provinsi.

Menanggapi apresiasi tersebut, Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah melaksanakan 455 kegiatan pencegahan dan hanya 13 kegiatan penegakan hukum. Hal ini membuktikan bahwa Polri lebih mengedepankan pembinaan.

Upaya pencegahan melalui sosialisasi jauh lebih dominan. Namun, apabila imbauan dan peringatan berulang kali tidak diindahkan, maka dengan berat hati kami harus mengambil tindakan tegas demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses legalisasi izin agar masyarakat memiliki kepastian dalam bekerja. Selain itu, ia memberikan peringatan keras kepada PT TIMAH Tbk untuk tidak menampung biji timah dari luar wilayah IUP, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, yang memimpin rapat tersebut meminta PT TIMAH Tbk untuk lebih kooperatif dalam memfasilitasi lokasi kerja bagi masyarakat di dalam wilayah IUP. Ia juga menekankan pentingnya transparansi tata kelola timah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Beltim.

Kegiatan yang berlangsung tertib ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara aspirasi penambang rakyat dengan regulasi yang ada, guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Kabupaten Belitung Timur pasca pelaksanaan Operasi PETI 2025. (Tomy)

Loading