Belitung Timur | Detak Media.com
Syarat pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya perubahan persyaratan penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Aturan ini berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dalam rangka membahas berbagai kendala yang dihadapi nelayan dalam memperoleh rekomendasi BBM bersubsidi tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) menggelar Rapat Koordinasi terkait Pembahasan Pemberian Rekomendasi BBM Nelayan di Kabupaten Beltim di Ruang Rapat Bupati, Senin (03/08/2026).
Kepala Dinas Perikanan (Diskan), Leo Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk mempersulit nelayan dalam mendapatkan BBM bersubsidi. Tetapi pada prinsipnya ingin membantu nelayan dalam pemenuhan persyaratan penerbitan rekomendasi agar penyaluran subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami akan berkoordinasi dengan Bapak Bupati, karena ini menyangkut kebijakan daerah. Secepatnya akan kami informasikan kepada nelayan. Intinya kita kembali kepada kebijakan daerah, apakah nanti mungkin diberikan waktu untuk melengkapi atau kebijakan lainnya,” ungkap Leo.
Dijelaskan Leo, penerbitan surat rekomendasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada nelayan, mengendalikan volume penyaluran BBM dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi serta meningkatkan akuntabilitas penerbitan rekomendasi.
Kami berharap kepada nelayan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Dinas Perikanan siap membantu dan memfasilitasi serta berkoordinasi dengan pihak-pihak provinsi. Bila perlu nanti kami akan bersurat kepada pihak-pihak provinsi untuk dapat menempatkan perwakilan petugas khusus di Kabupaten Beltim untuk dapat membantu kelancaran proses pembuatan perizinan guna pemenuhan persyaratan tersebut.
Rakor ini dibuka oleh Bupati Beltim, Kamarudin Muten didampingi oleh Sekretaris Daerah, Erna Kunondo dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwan Fahrozi, serta pimpinan Perangkat Daerah teknis terkait. Turut dihadiri oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas Il Manggar, perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Beltim dan SPBUN se-Kabupaten Beltim.
Melalu rakor ini, berbagai aspirasi, kendala, dan masukan dari SPBUN dan perwakilan nelayan disampaikan secara langsung guna mendukung aktivitas perikanan di Kabupaten Beltim. (Tomy)
![]()
