Kab. Bogor, Detak Media.com
Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Barat bersama Ka Satpol PP kecamatan meninjau galian yang berada di desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri diduga galian C Ilegal dan tidak memiliki perizinan sehingga membahayakan permukiman warga, Senin (10/1/2021).
Dalam tinjauan tersebut dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Ka Satpol PP kecamatan akan mempertanyakan kepada pemilik lahan tersebut akan diperuntukkan untuk apa, apakah akan dibuatkan turap nantinya dan surat perizinannya, karena tanah yang sudah digarap tersebut sudah berbentuk tebing dan kemiringan nya rawan akan longsor.
Menurut keterangan Ka Satpol PP Kecamatan Gunung Putri Soeharto, “Galian tersebut sudah pernah saya datengi dan warga pun sudah saya tanya, menurut warga pun khawatir akan longsor karen tanah yang digali sampai berbentuk tebing, dan RT setempat pun mengatakan bahwa pemilik lahan sudah membuat izin dari desa dan RT setempat,” ucapnya.
Lanjutnya mengatakan, untuk pemilik lahan sampai hari ini tidak pernah melaporkan ke pihak Satpol PP atau kecamatan, dan jika nanti tebing tersebut tidak dibuatkan turap pemilik lahan akan kita panggil karena galian tersebut rawan akan longsor.
Sekretaris desa Tlajung Udik Abdul Hary pun mengatakan memang galian tersebut sebelumnya sudah meminta izin ke pihak desa, dan untuk perizinan yang lainnya kita belum menerima laporan dari pemilik lahan, terangnya, Senin (10/1/2022).
Penulis : Riyan
Editor : Irfan Lubis