Jakarta,detakmedia.com – Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana.
Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.
Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Disisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat,” ucapnya terpisah.
Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.
Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.
Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kss anggota DPR, Arteria Dahlan yang menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.
Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kss Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.
“Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi 3 DPR dan kita tahu sesuai undang-undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3.” ujarnya.
Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dlm rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Sesuai undang undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak.
“Hak imunittas bukan sekedar norma yg ada dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak.” Kata dosen hukum pidana ini.
Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian. (Suryatno)